Langsung ke konten utama

HKWI

Hukum Waris Islam

Dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul terdapat pengaturan yang komplit mengenai aturan hukum kewarisan,Hak mewaris hukum islam terjadi sebagai berikut :
  1. Karena Hubungan Sedarah (Qu’an surat 4 ayat 7 “Bagi seorang laki-laki demikian juga perempuan mendapat harta peninggalan dari Ibu/Bapaknya/Keluarganya sedikit/banyak secara pembagian yang pasti”)  
  2. Karena Hubungan Perkawinan (Al-Qur’an Surat 4 ayat 12) 
  3. Karena Taulan Seperjanjian
Dalam hukum kewarisan Islam garis kewarisan merupakan ketetapan Allah/Rasulnya yaitu sebagai berikut :
  • Bagian Hukum tentang anak (Al-Qur’an surat 4 ayat 11)
    a. Bagian anak laki-laki adalah dua kali (2x) bagian anak perempuan
    b. Apa bila Pewaris meninggal dan ia mempunyai  2 (dua) anak perempuan atau lebih bagiannya sebesar 2/3
    c. ewaris hanya mempunyai seorang anak perempuan maka bagiannya adalah1/2
  • Bagian Hukum tentang Orang Tua (QS 4 : 11)
a.    Pewaris meninggalkan Ibu dan Bapak yang masih hidup dan anak (baik anak laki-laki dan perempuan) bagian ibunya adalh 1/6
b.    Pewaris meninggal, meninggalkan Ibu dan Bapak, tetapi pewaris tidak mempunyai anak maka bagian Ibu adalh 1/3 manakala Pewaris itu tidak mempunyai saudara
c.   Pewaris meninggal, meninggalkan Ibu, Bapak, dan Saudaranya, manakala ia tidak mempunyai anak maka bagian Ibu 1/6
  • Bagian Hukum Suami dan Istri (Al’Qur’an Surat 4 ayat 12)
a.     Pewaris meninggal, meninggalkan Suami dan tidak punya anak, maka bagian suami1/2
b.     Pewaris meninggal, meninggalkan suami dan tidak punya anak maka bagian suami 1/4
c.     Pewaris meninggal, meninggalkan Isteri dan tidak mempunyai anak, maka bagian Isteri adalah 1/4
d.     Pewaris meninggal, meninggalkan Isteri dan anak maka bagian Isteri adalah 1/8
  • Bagian hukum Saudara (Al-Qur’an Surat 4 ayat 12)
a.     Pewaris meninggal, meninggalkan satu orang saudara laki-laki, atau perempuan, diwaris secara kalalah, bagiannya adalah 1/6
b.   Pewaris meninggal, meningglkan saudara lebih dari satu orang baik laki-laki atau perempuan, diwarisi secara kalalah baiannya adalah 1/3 

Catatan :
Al-Qur’an Surat 4 ayat 176 
      Apabila Pewaris meninggal tidak ada walad (mati kalalah) meninggalkan 1 (satu) orang saudara perempuan maka bagian perempuan tersebut ½ ; apa bila Pewaris mati kalalah meninggalkan 1 (satu) saudara laki-laki maka saudara itu mewaris semua hartanya. 
Azas/Prinsip Kewarisan Islam
  1. Prinsip Ijbari : Peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup berlaku dengan sendirinya sesuai dengan kehendak Allah;  
  2. Prinsip Individual : Warisan dapat di bagi-bagikan kepada ahli waris untuk di miliki secara perseora; 
  3. Prinsip Bilateral : Bahwa laki-laki maupun perempuan dapat mewaris dari kedua belah pihak garis kekerabatan; 
  4. Prinsip kewarisan hanya karena kematian peralihan harta kewarisan berlaku setelah yang mempunyai harta meninggal.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN GUGATAN PERDATA SERTA CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN GUGATAN

Perubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.  Lihat Pasal 127 Rv dan : Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat; Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tamb

PHI PN & Contoh Gugatan PHI

Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial m erupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah

PENUTUPAN PERUSAHAAN (LOCK OUT)

Tindakan penutupan perusahaan (Lock Out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagain atau seluruhnya menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya suatu perundingan. Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (Lock Out) sebagai tindakan balasan terhadap suatu pemogokan yang menuntut hak-hak normative (kewajiban sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan) lihat Pasal 146 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Tindakan penutupan perusahaan juga tidak diperbolehkan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum serta tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia. UU memerintahkan instansi pemerintah yang bertanggung jawab membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan dan jika kedua belah pihak yang bersangkutan tidak mencapai kesepakatan maka tindakan penutupan per