Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

HOAX & SANKSI HUKUMNYA

Hoax dalam bahasa indonesia adalah PEMBERITAAN PALSU dalam KBBI sendiri dapat kita terjemahkan sebagai berikut : berita   » pem.be.ri.ta.an  n  proses, cara, perbuatan memberitakan (melaporkan, memaklumkan) n  perkabaran; maklumat pal.su  a  tidak tulen; tidak sah; lancung (tentang ijazah, surat keterangan, uang, dan sebagainya) a  tiruan (tentang gigi, kunci, dan sebagainya) a  gadungan (tentang polisi, tentara, wartawan, dan sebagainya) a  curang; tidak jujur (tentang permainan dan sebagainya) a  sumbang (tentang suara dan sebagainya) Dalam undang-undang ; UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. NO. Hoax Sanksi Dasar Hukum 1. Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat 10 Tahun Pasal 14 ayat (1) 2. Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia pa