Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2011

Eksekusi

Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara. Eksekusi atau pelaksanaan putusan secara paksa ini diatur di Bab 10 bagian kelima HIR atau Titel Keempat bagian keempat RBG, dalam pasal 195 sampai pasal 208 dan Pasal 224 HIR atau Pasal 206 sampai Pasal 240 dan Pasal 258 RBG, pasal-pasal mengenai sandera (gijzeling) berdasarkan SEMA No.2/1964 tgl 22 jan 1964 telah di hapus. Perlu di pahami bahwa tidak semua putusan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial (executoriale kracht). Pada prinsipnya hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang dapat "dijalankan", putusan di katakan sudah berkekuatan apabila terhadap putusan tidak ada lg pihak yg mengajukan upaya hukum berupa banding atau kasai (pasal 1917 KUHPerdata) lihat juga Putusan MA No.1043 K/Sip/1971. Pengecualian terhadap prinsip tersebut diatas adalah : Pelaksanaan Putusan yang Dapat dijalankan Lebih Dulu (“Uitvoerb

PHI PN & Contoh Gugatan PHI

Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial m erupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah

PPHI

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL/PPHI   Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, pasal 1 menjelaskan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/serikat buruh atau karena  adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dengan demikian dalam udang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa jenis-jenis perselisihan hubungan industrial adalah : Perselisihan Hak (Psl 1 ayat 2) yaitu Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinnya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjajian kerja bersama. Perselisihan Kepentingan (Psl 1 ayat 3) yaitu Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adannya kesesuaian penda

Struktur Dan Isi Visum Et Repertum

Setiap Visum et repertum harus dibuat memenuhi ketentuan-ketentuan umum sebagai berikut : Diketik di atas kertas berkepala surat instansi pemeriksa; Bernomor dan bertanggal; Mencantumkan kata “Pro Justicia” di bagian atas (kiri atau tengah); Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar; Tidak menggunakan singkatan – terutama pada waktu mendeskripsikan temuan pemeriksaaan ; Tidak menggunakan istilah asing; Ditandatangani dan diberi nama jelas; Berstempel instansi pemeriksa tersebut; Diperlakukan sebagai surat yang harus dirahasiakan; Hanya diberikan kepada Penyidik peminta visum et repertum (instansi); Salinan diarsipkan.