Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2013

PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH

Penangkapan yang tidak sah ialah penangkapan yang tidak berdasarkan undang-udang, yakni apabila tindakan penangkapan yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan yang digariskan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Bab V, Bagian Kesatu KUHAP (Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 KUHAP). Berikut uraian singkatnya : 1.        Adanya Surat Perintah Penangkapan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, pelaksanaan tindakan penangkapan dilakukan oleh Petugas kepolisian dengan memperlihatkan “surat tugas” serta memberikan kepada tersangka “surat perintah” penangkapan yang resmi dan sah. Surat perintah penangkapan yang resmi dan sah ialah surat perintah penangkapan yang memuat dengan terang : -           Identitas tersangka; -           Alasan penangkapan; -           Uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan, dan -           Tempat diamana tersangka di periksa. Surat penangkapan dan surat perintah tugas merupakan satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan kedua surat tersebut

PENUTUPAN PERUSAHAAN (LOCK OUT)

Tindakan penutupan perusahaan (Lock Out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagain atau seluruhnya menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya suatu perundingan. Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (Lock Out) sebagai tindakan balasan terhadap suatu pemogokan yang menuntut hak-hak normative (kewajiban sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan) lihat Pasal 146 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Tindakan penutupan perusahaan juga tidak diperbolehkan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum serta tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia. UU memerintahkan instansi pemerintah yang bertanggung jawab membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan dan jika kedua belah pihak yang bersangkutan tidak mencapai kesepakatan maka tindakan penutupan per

UTANG-UTANG SI MATI (ALM/meninggal)

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) mengenai utang-utang si mati (ALM/meninggal) perlu kiranya di pelajari terlebih dahulu mengenai Warisan yang Terbuka. Jika terbuka warisan seorang ahli waris dapat memilih apakah ia akan menerima atau menolak warisan itu atau dengan cara lain yaitu menerima dengan ketentuan ia tidak akan diwajibkan membayar utang-utang si meninggal yang melebihi bagiannya dalam warisan itu. Secara jelas berikut sikap-sikap yang dapat di terhadap suatu warisan: Penerimaan secara penuh (zuivere-aanvaarding)Penerimaan warisan ini dapat di lakukan secara tegas ataupun secara diam-diam (stilzwijgende-aanvaarding).secara tegas maksudnya jika seseorang dengan suatu akta menerima kedudukannya sebagai ahli waris. Secara diam-diam maksudnya adalah ketika ia melakukan suatu perbuatan misalanya mengambil atau menjual barang-barang warisan atau melunasi utang-utang si meninggal dunia, dapat dianggap telah menerima warisan itu secara penuh. Seorang harus menen