Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

PROSEDUR UPAYA HUKUM KASASI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Upaya Hukum Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial, pemeriksaan kasasi hanya meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukumnya. Alasan-alasan mengajukan kasasi Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan; Di dalam UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kasasi diatur sebagai berikut : Pasal 110 Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja: a. bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim; b. bagi pihak yang tida

MENJADI PEKERJA DI LUAR NEGERI

Terdapat beberapa hal penting yang harus anda perhatikan untuk menjadi pekerja/buruh di luar negeri. Sebagai pekerja/buruh migrant anda wajib memiliki dokumen-dokumen yang membuktikan anda pekerja/buruh migran yang sah/legal. Dokemen-dokumen tersebut adalah : Paspor Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Negara atau perwakilan Negara, dimana anda menjadi warga Negara. Paspor adalah sebuah tanda pengenal yang paling sah, yang memungkinkan anda melakukan perjalanan keluar negeri/Negara-negara lain. Visa Visa adalah selembar kertas atau stempel khusus di dalam paspor, yang mengijinkan anda untuk masuk ke Negara lain. Ada beberapa jenis visa antara lain visa untuk turis, pelajar, kerja/visa non-imigrasi dan menetap/visa ijin tinggal. Visa dapat diperoleh dari kedutaan atau konsulat Negara yang anda tuju. Kebutuhan terhadap visa ini bisa di kecualikan jika terdapat perjanjian internasional yang mendukung hal tersebut. Ijin kerja & Ijin tinggal

PROSEDUR / TATA CARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Calon Penggugat/Pemohon membuat surat Gugatan/Permohonan Calon Penggugat/Pemohon  yang tidak mampu membuat Surat Gugatan/Permohonan senditi dapat menggunakan Jasa Pengacara Calon Penggugat yang buta huruf dapat mengajukan Gugatan/Permohonan secara lisan dengan bantuan hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama untuk memperoleh catatan gugatan lisan Calon Penggugat/Pemohon menghadap petugas Meja I untuk menyerahkan Surat Gugatan/Permohonan atau catatan Gugatan Lisan sebanyak jumlah pihak ditambah 3 rangkap untuk Majelis Hakim Petugas I menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, kemudian menaksir panjar biaya perkara dan menuangkan kedalam SKUM (rangkap 4) kemudian menyerahkan kepada Calon Penggugat/Pemohon Calon Penggugat/Pemohon menerima berkas yang dilampiri SKUM (Rangkap 4) oleh pertugas I untuk membayar panjar biaya perkara sejumlah yang tertera dalam SKUM di BANK Syariah/BANK yang di tunjuk Calon Penggugat/Pemohon segera menyetorkan biay panjar tersebut Penggugat/Pemoho

Jenis-jenis Rumusan Delik

Rumusan Formal atau Materil Delik formal menekankan pada perbuatan. Terlepas dari akibat yang mungkin timbul, perbuatan itu sendiri sudah bertenatangan dengan larangan atau perintah dan sudah dapat dipidana. Contoh : Pasal 362 Sedangkan delik Materil yang dilarang dan dapt dipidana adalah menimbulkan akibat tertentu. Contoh : Pasal 359 Delik-delik Komisi, Omisi, Dan Omisi Semu Delik Komisi timbul dari pelanggaran terhadap norma yang melarang  Contoh : Pencurian Delik Omisi timbul dari pelanggaran terhadap norma yang memerintahkan. Dapat di katakana bahwa orang dipidana karena tidak melakukan apa yang harus di perbuat. Contoh : Panggilan untuk menjadi saksi Delik Omisi Semu :