Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

Perpanjangan Merek

Download Formulir di Web ( WWW.DGIP.GO.ID ) Pilih laman resmi DJKI   Pilih layanan kekayaan Intelektua   Pilih Merek   Pilih Formulir (download formulir perpanjangan Merek) Isi formulir sesuai dengan data yang ada sesuai dengan sertifikat. (DIKETIK) Kelengkapan Perpanjangan Merek : Formulir 4 rangkap menggunakan kertas A4 (masing-masing formulir ditempelkan etiket merek atau logo dan anama merek yang ingin didaftarkan perpanjangannya)   Surat pernyataan 1 rangkap bertanda tangan materi 6000 (nama dan alamat di isi sesuai dengan nama dan alamat di formulir)   Fotocopy KTP Pemohon/Direktur   Fotocopy akta pendirian atau perubahan terakhir perusahaan (jika yang mendaftarkan atas nama Perusahaan)   Fotocopy sertifikat merek yang ingin diperpanjang   Etiket Merek/Logo dan nama mereknya dilampirkan maksimal 20 buah dengan ukuran antara maksimal 9x9 cm/ 4x4 cm   Untuk biaya perpanjangan Merek Rp. 4.500.000,-/Kelas untuk 6 Bulan sebelum ka

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual #Pendaftaran Merek

Berikut ini kami jabarkan secara singkat prosedur yang harus dilalui untuk melakukan pendaftaran Merek : 1.     Penelusuran Merek Penelusuran merek dagang adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Konsultan KI terhadap Merek yang akan di daftar untuk menghindari penolakan pendaftaran merek oleh DJKI & Pihak Ketiga; 2.     Syarat Pengajuan Pendaftaran Merek Setelah dilakukannya penelusuran terhadap Merek dagang langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran merek tersebut ke DJKI dengan pemenuhan syarat-syarat sebagai berikut : 1)   Etiket Merek/Logo dan nama mereknya (dilampirkan sebanyak 20 buah dengan ukuran antara maksimal 8x8 cm atau minimal 4x4 cm); 2)     Menentukan Kelas Merek (terlampir) 3)     Akta perseroan/Badan Hukum/Badan Usaha; 4)     KTP Pemohon/Direktur; 5)     Surat Pernyataan(disiapkan oleh Konsultan); 6)     Surat Kuasa (disiapkan oleh konsultan); 7)     Bukti Transfer. 3.     Pendaftaran Merek ke DJKI oleh Konsultan KI 4.