Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

ASURANSI JASA RAHARJA

Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak namun demikian hal ini mungkin terjadi atau di alami oleh semua orang. hal yang paling memusingkan adalah masalah biaya pengobatan, oleh karenanya sangatlah penting untuk kita mengetahui apa yang menjadi hak dari korban kecelakaan lalu lintas : UU No.22 Tahun 2009 "Korban Kecelakaan Lalu lintas berhak mendapatkan :  3) Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan Asuransi"  Berikut adalah cara mengurus/ mengklaim asuransi Jasa Raharja  Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat; Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan laporan polisi tentang kecelakaan lalu lintas dari unit laka satlantas polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya; Keterangan kesehatan dari dokter atau Rumah Sakit yang melakukan perawatan; KTP atau Identitas Korban atau Ahli Waris Dalam hal korban mengalami luka-luka maka korban menyerahkan kwitansi biaya rawatan