Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2012

Jenis-jenis Rumusan Delik

Rumusan Formal atau Materil Delik formal menekankan pada perbuatan. Terlepas dari akibat yang mungkin timbul, perbuatan itu sendiri sudah bertenatangan dengan larangan atau perintah dan sudah dapat dipidana. Contoh : Pasal 362 Sedangkan delik Materil yang dilarang dan dapt dipidana adalah menimbulkan akibat tertentu. Contoh : Pasal 359 Delik-delik Komisi, Omisi, Dan Omisi Semu Delik Komisi timbul dari pelanggaran terhadap norma yang melarang  Contoh : Pencurian Delik Omisi timbul dari pelanggaran terhadap norma yang memerintahkan. Dapat di katakana bahwa orang dipidana karena tidak melakukan apa yang harus di perbuat. Contoh : Panggilan untuk menjadi saksi Delik Omisi Semu :