Langsung ke konten utama

PPHI

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL/PPHI

 
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, pasal 1 menjelaskan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/serikat buruh atau karena  adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dengan demikian dalam udang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa jenis-jenis perselisihan hubungan industrial adalah :

  1. Perselisihan Hak (Psl 1 ayat 2) yaitu Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinnya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjajian kerja bersama.
  2. Perselisihan Kepentingan (Psl 1 ayat 3) yaitu Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adannya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/ atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  3. Perselisihan PHK (psl 1 ayat 4) yaitu Perselisihan yang timbul akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak
  4. Perselisihan antar serikat pekerja (psl 1 ayat 5) yaitu Perselisihan antara serikat pekerja dengan serikat pekerja lainnya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Selanjutnnya Undang-undang No. 2 tahun 2004 mengatakan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan Industrial melewati tahapan sebagai beriut :

1.      Peneyelesaian Perselisihan Bipatrit (Psl. 3 ayat (1))
Proses penyelesaian bipatrit adalah proses penyelesaian perselisihan yang dilakukan oleh para pihak dengan bermusyawarah. Tahapan Penyelesaian perselisihan secara Bipartit bersifat wajib dan paling lama dilaksanakan 30 hari sejak tanggal di mulai perundingan. Apa bila salah satu pihak tidak mau melakukan perundingan maka dianggap Dead Lock (menemui jalan buntu) di buktikan dengan surat pengundangan perundingan sebanyak 2 X (dua kali). Apabila perundingan ini mencapai sutau kesepakatan maka di buat suatu Perjanjian Bersama dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (Psl 7 UU No.2 Tahun 2004)

Risalah perundingan Bipatrit Pasal 6 UU No.2 Tahun 2004 minimal memuat:
a.       Nama lengkap dan alamat para pihak;
b.      Tanggal dan tempat berunding;
c.       Pokok masalah atau alasan perselisihan;
d.      Pendapat para pihak
e.       Kesimpulan atau hasil perundingan; dan
f.        Tanggal serta tandatangan para pihak yang melakukan perundingan.


2.      Penyelesaian Perselisihan Mediasi
Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi adalah salah satu proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh pihak ke-3 yaitu mediator yang berada di kantor instansi pemerintahan yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah tidak adanya kesepakatan penyelesaian perselisihan melalui bipatrit dengan dibuktikan dengan risalah perundingan (psl 8). Perselsihan ini diselesaikan oleh mediator paling lambat 30 hari terhitung sejak dilimpahkannya penyelesaian perselisihan (Psl 13).
Apabila dalam mediasi di temukan kata sepakat/kesepakatan maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak yang disaksikan oleh mediator dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (psl.13 ayat 1). Jika tidak terdapat suatu kesepakatan maka mediator megeluarkan anjuran tertulis (psl. 13 ayat 2).
Jenis-jenis perselisihan yang dapat di selesaikan melalui Mediasi adalah :
a.       Perselisihan Hak;
b.      Perselisihan Kepentingan;
c.       Perselisihan PHK;
d.      Perselisihan antar Serikat Pekerja

3.      Penyelesaian Perselisihan Konsiliasi
Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh konsiliator yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kab/kota atas pengajuan/permintaan pihak yang berselisih setelah perundingan bipatrit dinyatakan gagal, hal ini dibuktikan dengan risalah perundingan (psl.17,18). Penyelesaian perselisihan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja (psl.25). Apa bila terdapat kata kesepakatan maka di buat suatu perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak yang disaksikan oleh konsiliator dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (psl.23 ayat 1). Jika tidak terdapat kesepakatan maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis (psl.23 ayat 2)

Jenis-jenis perselisihan yang dapat di selesaikan memalui konsiliasi adalah :
a.       Perselisihan Kepentingan;
b.      Perselisihan PHK;
c.       Perselisihan antat Serikat Pekerja.
                             
4.      Penyelesaian Perselisihan Arbitrase (Permen 1 Tahun 1985)
Penyelesaian perselisihan hubungan Industrial oleh arbiter yang dilakukan dan ditunjuk para pihak setelah gagalnya penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipatrit. Penyelesaian melalui Arbitrase bersifat FINAL dan mengikat para pihak, penyelesaian perselisihan ini dilakukan selambat lambatnya 30 hari kerja (psl 40 auat (1)).

Jenis-jenis Perselisihan yang dapat diselesaikan memalui Arbitrase adalah:
a.       Perselishan Kepentingan;
b.      Perselisihan antar Serikat Pekerja.

NOTE :
Untuk materi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrial melalui PHI PN akan diterbitkan secara terpisah/khusus thx.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN GUGATAN PERDATA SERTA CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN GUGATAN

Perubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.  Lihat Pasal 127 Rv dan : Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat; Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tamb

PHI PN & Contoh Gugatan PHI

Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial m erupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah

PENUTUPAN PERUSAHAAN (LOCK OUT)

Tindakan penutupan perusahaan (Lock Out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagain atau seluruhnya menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya suatu perundingan. Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (Lock Out) sebagai tindakan balasan terhadap suatu pemogokan yang menuntut hak-hak normative (kewajiban sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan) lihat Pasal 146 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Tindakan penutupan perusahaan juga tidak diperbolehkan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum serta tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia. UU memerintahkan instansi pemerintah yang bertanggung jawab membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan dan jika kedua belah pihak yang bersangkutan tidak mencapai kesepakatan maka tindakan penutupan per