Langsung ke konten utama

PENUTUPAN PERUSAHAAN (LOCK OUT)


Tindakan penutupan perusahaan (Lock Out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagain atau seluruhnya menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya suatu perundingan. Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (Lock Out) sebagai tindakan balasan terhadap suatu pemogokan yang menuntut hak-hak normative (kewajiban sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan) lihat Pasal 146 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Tindakan penutupan perusahaan juga tidak diperbolehkan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum serta tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia.

UU memerintahkan instansi pemerintah yang bertanggung jawab membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan dan jika kedua belah pihak yang bersangkutan tidak mencapai kesepakatan maka tindakan penutupan perusahaan dapat dilakukan. Hal ini berarti pengusaha dilarang melakukan penutupan perusahaan secara diam-diam, tetapi harus membicarakan lebih lanjut dengan serikat pekerja yang ada di lingkungannya melalui forum perundingan.

Pasal 148
(1) Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta insntansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan. 
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat
a.       waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock aut); dan
b.      alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock aut).
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh pengusaha dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan.



Implikasi atau dampak dari penutupan perusahaan (Lock Out) yang berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal sering di hadapai oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam menghadapi situasi ini tentu saja harus mempersiapkan diri dengan baik, sehingga PHK massal tersebut dapat di hindari. Beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh Serikat Pekerja/Buruh dalam menghadapi Penutupan Perusahaan (Lock Out) diantaranya : 

  • Diskusi mengenai tuntutan Serikat Pekerja/Buruh , alasan dan sebab-sebab Penutupan Perusahaan
Pendiskusian mengenai tuntutan serikat Pekerja/Buruh menjadi materi pokok persiapan menghadapi Penutupan Perusahaan (Lock Out). Apa yang menjadi tuntutan pokok ataupun tuntutan tambahan dari para anggota. Hal ini sangatlah penting untuk dipahami sehingga tim perunding/perwakilan serikat dapat menentukan hal-hal yang diinginkan, pun ketika tim perunding harus dihadapkan pada suatu hal-hal yang haru diberikan sebagai konsesi. Materi yang perlu didiskusikan lainnya adalah alasan atau sebab-sebab Penutupan perusahaan, pendiskusian yang tuntas terhadap hal ini dapat mencegah terjadinya PHK massal dan atau situasi yang tidak diinginkan lainnya.
  • Proses Perundingan
Dalam proses perundingan wakil dari Serikat Pekerja/Buruh harus memahami betul materi yang akan dirundingkan baik dari sisi hukum/aturan dan atau pelaksanaannya. Wakil tim perunding juga harus memahami kekurangan/keterbatasannya dalam berunding sehingga dapat saling melengkapi kekurangan tim perunding lainnya.
Dalam perundingan juga Serikat Pekerja/Buruh tidak terpaku pada gaya berunding yang baku diamana ia dapatkan melalui pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja/Buruh. Tim perunding dapat berinovasi dalam melakukan perundingan tergantung situasi forum dan insting wakil-wakil dalam perundingan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN GUGATAN PERDATA SERTA CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN GUGATAN

Perubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.  Lihat Pasal 127 Rv dan : Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat; Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tamb

PHI PN & Contoh Gugatan PHI

Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial m erupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah