Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2011

Eksekusi

Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara. Eksekusi atau pelaksanaan putusan secara paksa ini diatur di Bab 10 bagian kelima HIR atau Titel Keempat bagian keempat RBG, dalam pasal 195 sampai pasal 208 dan Pasal 224 HIR atau Pasal 206 sampai Pasal 240 dan Pasal 258 RBG, pasal-pasal mengenai sandera (gijzeling) berdasarkan SEMA No.2/1964 tgl 22 jan 1964 telah di hapus. Perlu di pahami bahwa tidak semua putusan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial (executoriale kracht). Pada prinsipnya hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang dapat "dijalankan", putusan di katakan sudah berkekuatan apabila terhadap putusan tidak ada lg pihak yg mengajukan upaya hukum berupa banding atau kasai (pasal 1917 KUHPerdata) lihat juga Putusan MA No.1043 K/Sip/1971. Pengecualian terhadap prinsip tersebut diatas adalah : Pelaksanaan Putusan yang Dapat dijalankan Lebih Dulu (“Uitvoerb