Langsung ke konten utama

Postingan

KONSULTASI HUKUM GRATIS VIA TELEPON

Apakah anda memiliki masalah hukum atau kasus seperti di bawah ini? - Hukum Perusahaan   seperti pailit, merger, akuisisi, IPO menjadi perusahaan Tbk, dll - Hukum Ketenagakerjaan   seperti kasus Pemutusan Hubungan Kerja, kecelakaan pada saat kerja (tidak di ikutsertakan dalam JAMSOSTEK), Upah di bawah UMP/UMK, dll - Hukum Perpajakan   seperti konsultasi perpajakan, pembayaran pajak yang berlebih, Expatriate, dll - membutuhkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) - memerlukan nasihat hukum dari ahlinya/Legal Advice - Legal Drafting - Legal Investigasi - Pidana / Kriminal   seperti kasus narkoba, penipuan, penggelapan, dll - Hukum Pertanahan   seperti sengketa tanah akibat penyerobotan, sertifikat ganda, dll - Hukum Waris dan Keluarga   seperi kasus perceraian, hak wali anak, waris dll SEGERA KONSULTASIKAN MASALAH HUKUM/KASUS TERSEBUT GRATIS, caranya : kirimkan pesan ke 0811176796 atau WA 08111812156 ketik : "KH#Nama Lengkap#L/P#Umur#Perkara#Kota/Tempat Tinggal"
Postingan terbaru

HOAX & SANKSI HUKUMNYA

Hoax dalam bahasa indonesia adalah PEMBERITAAN PALSU dalam KBBI sendiri dapat kita terjemahkan sebagai berikut : berita   » pem.be.ri.ta.an  n  proses, cara, perbuatan memberitakan (melaporkan, memaklumkan) n  perkabaran; maklumat pal.su  a  tidak tulen; tidak sah; lancung (tentang ijazah, surat keterangan, uang, dan sebagainya) a  tiruan (tentang gigi, kunci, dan sebagainya) a  gadungan (tentang polisi, tentara, wartawan, dan sebagainya) a  curang; tidak jujur (tentang permainan dan sebagainya) a  sumbang (tentang suara dan sebagainya) Dalam undang-undang ; UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. NO. Hoax Sanksi Dasar Hukum 1. Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat 10 Tahun Pasal 14 ayat (1) 2. Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia pa

Perpanjangan Merek

Download Formulir di Web ( WWW.DGIP.GO.ID ) Pilih laman resmi DJKI   Pilih layanan kekayaan Intelektua   Pilih Merek   Pilih Formulir (download formulir perpanjangan Merek) Isi formulir sesuai dengan data yang ada sesuai dengan sertifikat. (DIKETIK) Kelengkapan Perpanjangan Merek : Formulir 4 rangkap menggunakan kertas A4 (masing-masing formulir ditempelkan etiket merek atau logo dan anama merek yang ingin didaftarkan perpanjangannya)   Surat pernyataan 1 rangkap bertanda tangan materi 6000 (nama dan alamat di isi sesuai dengan nama dan alamat di formulir)   Fotocopy KTP Pemohon/Direktur   Fotocopy akta pendirian atau perubahan terakhir perusahaan (jika yang mendaftarkan atas nama Perusahaan)   Fotocopy sertifikat merek yang ingin diperpanjang   Etiket Merek/Logo dan nama mereknya dilampirkan maksimal 20 buah dengan ukuran antara maksimal 9x9 cm/ 4x4 cm   Untuk biaya perpanjangan Merek Rp. 4.500.000,-/Kelas untuk 6 Bulan sebelum ka

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual #Pendaftaran Merek

Berikut ini kami jabarkan secara singkat prosedur yang harus dilalui untuk melakukan pendaftaran Merek : 1.     Penelusuran Merek Penelusuran merek dagang adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Konsultan KI terhadap Merek yang akan di daftar untuk menghindari penolakan pendaftaran merek oleh DJKI & Pihak Ketiga; 2.     Syarat Pengajuan Pendaftaran Merek Setelah dilakukannya penelusuran terhadap Merek dagang langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran merek tersebut ke DJKI dengan pemenuhan syarat-syarat sebagai berikut : 1)   Etiket Merek/Logo dan nama mereknya (dilampirkan sebanyak 20 buah dengan ukuran antara maksimal 8x8 cm atau minimal 4x4 cm); 2)     Menentukan Kelas Merek (terlampir) 3)     Akta perseroan/Badan Hukum/Badan Usaha; 4)     KTP Pemohon/Direktur; 5)     Surat Pernyataan(disiapkan oleh Konsultan); 6)     Surat Kuasa (disiapkan oleh konsultan); 7)     Bukti Transfer. 3.     Pendaftaran Merek ke DJKI oleh Konsultan KI 4.    

CONTOH PERMOHONAN TALAK

Hal : Permohonan Cerai Talak Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa di Tigaraksa Dengan hormat, Kami Anggi Sitorus, SH., MH., Parulian, SH., MH., Dono, SH., Advokat dan Konsultan Hukum dari PATRIA LAW OFFICE, beralamat kantor di Jalan Cut Mutia No. 56 Bekasi 17113, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Januari 2016 dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari RAJA BIN RAHMAT, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 12345678910,Agama Islam, umur 32 tahun, beralamat di Jalan Gunung Wetan I Blok A/808, Giri Loka 2 BSD, RT 010/RW 0005, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten Selanjutnya disebut sebagai Pemohon. Dengan ini PEMOHON bermaksud mengajukan Permohonan Cerai Talak terhadap : Nama         : GELIS BINTI SANTOSO NIK            : 1258974562 Alamat       : Serpong Park B.BVE-10/30   RT/RW. 008/018, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara Agama       : Islam Umur         : 25 Tahun

ASURANSI JASA RAHARJA

Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak namun demikian hal ini mungkin terjadi atau di alami oleh semua orang. hal yang paling memusingkan adalah masalah biaya pengobatan, oleh karenanya sangatlah penting untuk kita mengetahui apa yang menjadi hak dari korban kecelakaan lalu lintas : UU No.22 Tahun 2009 "Korban Kecelakaan Lalu lintas berhak mendapatkan :  3) Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan Asuransi"  Berikut adalah cara mengurus/ mengklaim asuransi Jasa Raharja  Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat; Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan laporan polisi tentang kecelakaan lalu lintas dari unit laka satlantas polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya; Keterangan kesehatan dari dokter atau Rumah Sakit yang melakukan perawatan; KTP atau Identitas Korban atau Ahli Waris Dalam hal korban mengalami luka-luka maka korban menyerahkan kwitansi biaya rawatan