Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual #Pendaftaran Merek

Berikut ini kami jabarkan secara singkat prosedur yang harus dilalui untuk melakukan pendaftaran Merek : 1.     Penelusuran Merek Penelusuran merek dagang adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Konsultan KI terhadap Merek yang akan di daftar untuk menghindari penolakan pendaftaran merek oleh DJKI & Pihak Ketiga; 2.     Syarat Pengajuan Pendaftaran Merek Setelah dilakukannya penelusuran terhadap Merek dagang langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran merek tersebut ke DJKI dengan pemenuhan syarat-syarat sebagai berikut : 1)   Etiket Merek/Logo dan nama mereknya (dilampirkan sebanyak 20 buah dengan ukuran antara maksimal 8x8 cm atau minimal 4x4 cm); 2)     Menentukan Kelas Merek (terlampir) 3)     Akta perseroan/Badan Hukum/Badan Usaha; 4)     KTP Pemohon/Direktur; 5)     Surat Pernyataan(disiapkan oleh Konsultan); 6)     Surat Kuasa (disiapkan oleh konsultan); 7)     Bukti Transfer. 3.     Pendaftaran Merek ke DJKI oleh Konsultan KI 4.