Langsung ke konten utama

Kode P-18, P-19, P-21 & Selengkapnya

Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

P-1
Penerimaan Laporan (Tetap)

P-2
Surat Perintah Penyelidikan

P-3
Rencana Penyelidikan

P-4
Permintaan Keterangan

P-5
Laporan Hasil Penyelidikan

P-6
Laporan Terjadinya Tindak Pidana

P-7
Matrik Perkara Tindak Pidana

P-8
Surat Perintah Penyidikan

P-8A
Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan

P-9
Surat Panggilan Saksi / Tersangka

P-10
Bantuan Keterangan Ahli

P-11
Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli

P-12
Laporan Pengembangan Penyidikan

P-13
Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan

P-14
Surat Perintah Penghentian Penyidikan

P-15
Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara

P-16
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana

P-16A
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana

P-17
Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan

P-18
Hasil Penyelidikan Belum Lengkap

P-19
Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi

P-20
Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis

P-21
Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap

P-21A
Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap

P-22
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

P-23
Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

P-24
Berita Acara Pendapat

P-25
Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara

P-26
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

P-27
Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan

P-28
Riwayat Perkara

P-29
Surat Dakwaan

P-30
Catatan Penuntut Umum

P-31
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)

P-32
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili

P-33
Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS

P-34
Tanda Terima Barang Bukti

P-35
Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan

P-36
Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan

P-37
Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana

P-38
Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa

P-39
Laporan Hasil Persidangan

P-40
Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim

P-41
Rencana Tuntutan Pidana

P-42
Surat Tuntutan

P-43
Laporan Tuntuan Pidana

P-44
Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan

P-45
Laporan Putusan Pengadilan

P-46
Memori Banding

P-47
Memori Kasasi

P-48
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan

P-49
Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi

P-50
Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum

P-51
Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat

P-52
Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat

P-53
Kartu Perkara Tindak Pidana

Komentar

  1. Casino City Archives - Dr.MCD
    Casino City is a 경상북도 출장마사지 top 사천 출장안마 rated, multi-brand casino 용인 출장샵 in the North East in North Dakota. 전라남도 출장샵 We provide an excellent variety of casino games, including video 용인 출장안마 poker, bingo,

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN GUGATAN PERDATA SERTA CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN GUGATAN

Perubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.  Lihat Pasal 127 Rv dan : Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat; Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tamb

PHI PN & Contoh Gugatan PHI

Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial m erupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah

PENUTUPAN PERUSAHAAN (LOCK OUT)

Tindakan penutupan perusahaan (Lock Out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagain atau seluruhnya menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya suatu perundingan. Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (Lock Out) sebagai tindakan balasan terhadap suatu pemogokan yang menuntut hak-hak normative (kewajiban sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan) lihat Pasal 146 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Tindakan penutupan perusahaan juga tidak diperbolehkan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum serta tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia. UU memerintahkan instansi pemerintah yang bertanggung jawab membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan dan jika kedua belah pihak yang bersangkutan tidak mencapai kesepakatan maka tindakan penutupan per