Langsung ke konten utama

HOAX & SANKSI HUKUMNYA

Hoax dalam bahasa indonesia adalah PEMBERITAAN PALSU dalam KBBI sendiri dapat kita terjemahkan sebagai berikut :
berita » pem.be.ri.ta.an 
  1. proses, cara, perbuatan memberitakan (melaporkan, memaklumkan)
  2. perkabaran; maklumat
pal.su 
  1. tidak tulen; tidak sah; lancung (tentang ijazah, surat keterangan, uang, dan sebagainya)
  2. tiruan (tentang gigi, kunci, dan sebagainya)
  3. gadungan (tentang polisi, tentara, wartawan, dan sebagainya)
  4. curang; tidak jujur (tentang permainan dan sebagainya)
  5. sumbang (tentang suara dan sebagainya)

Dalam undang-undang ;
UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
NO.
Hoax
Sanksi
Dasar Hukum
1.
Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat
10 Tahun
Pasal 14 ayat (1)
2.
Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita itu bohong
3 Tahun
Pasal 14 ayat (2)
3.
Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran
2 Tahun
Pasal 15

UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
NO.
Hoax
Sanksi
Dasar Hukum
1.
Pencemaran nama baik atau fitnah
Pasal 45 (1)Paling Lama 6 Tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
Pasal 27 ayat (3)
2.
Penipuan untuk motif ekonomi yang merugikan konsumen
Pasal 45 (2) Paling Lama 6 Tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
Pasal 28 ayat (1)
3.
Provokasi terkait SARA
(lihat juga UU No. 40 Tahun 2008)
Pasal 45 (2) Paling Lama 6 Tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
Pasal 28 ayat (2)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN GUGATAN PERDATA SERTA CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN GUGATAN

Perubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.  Lihat Pasal 127 Rv dan : Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat; Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tamb

PHI PN & Contoh Gugatan PHI

Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial m erupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah

PENUTUPAN PERUSAHAAN (LOCK OUT)

Tindakan penutupan perusahaan (Lock Out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagain atau seluruhnya menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya suatu perundingan. Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (Lock Out) sebagai tindakan balasan terhadap suatu pemogokan yang menuntut hak-hak normative (kewajiban sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan) lihat Pasal 146 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Tindakan penutupan perusahaan juga tidak diperbolehkan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum serta tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia. UU memerintahkan instansi pemerintah yang bertanggung jawab membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan dan jika kedua belah pihak yang bersangkutan tidak mencapai kesepakatan maka tindakan penutupan per