Langsung ke konten utama

ASURANSI JASA RAHARJA

Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak namun demikian hal ini mungkin terjadi atau di alami oleh semua orang. hal yang paling memusingkan adalah masalah biaya pengobatan, oleh karenanya sangatlah penting untuk kita mengetahui apa yang menjadi hak dari korban kecelakaan lalu lintas :
UU No.22 Tahun 2009
"Korban Kecelakaan Lalu lintas berhak mendapatkan :
 3) Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan Asuransi" 

Berikut adalah cara mengurus/ mengklaim asuransi Jasa Raharja 

  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat;
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan laporan polisi tentang kecelakaan lalu lintas dari unit laka satlantas polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya;
  • Keterangan kesehatan dari dokter atau Rumah Sakit yang melakukan perawatan;
  • KTP atau Identitas Korban atau Ahli Waris
  • Dalam hal korban mengalami luka-luka maka korban menyerahkan kwitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah;

  • Dalam hal korban meninggal Dunia maka keluarga membawa Surat Kartu Keluarga atau Surat nikah
Untuk di ingat bahwa hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa apa bila permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan, tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.


Demikian informasi ini saya sajikan semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN GUGATAN PERDATA SERTA CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN GUGATAN

Perubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.  Lihat Pasal 127 Rv dan : Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat; Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tamb

PHI PN & Contoh Gugatan PHI

Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial m erupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah

PENUTUPAN PERUSAHAAN (LOCK OUT)

Tindakan penutupan perusahaan (Lock Out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagain atau seluruhnya menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya suatu perundingan. Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (Lock Out) sebagai tindakan balasan terhadap suatu pemogokan yang menuntut hak-hak normative (kewajiban sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan) lihat Pasal 146 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Tindakan penutupan perusahaan juga tidak diperbolehkan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum serta tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia. UU memerintahkan instansi pemerintah yang bertanggung jawab membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan dan jika kedua belah pihak yang bersangkutan tidak mencapai kesepakatan maka tindakan penutupan per