Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2012

PROSEDUR UPAYA HUKUM KASASI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Upaya Hukum Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial, pemeriksaan kasasi hanya meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukumnya. Alasan-alasan mengajukan kasasi Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan; Di dalam UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kasasi diatur sebagai berikut : Pasal 110 Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja: a. bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim; b. bagi pihak yang tida