Setiap Visum et repertum harus dibuat memenuhi ketentuan-ketentuan umum sebagai berikut :
- Diketik di atas kertas berkepala surat instansi pemeriksa;
- Bernomor dan bertanggal;
- Mencantumkan kata “Pro Justicia” di bagian atas (kiri atau tengah);
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Tidak menggunakan singkatan – terutama pada waktu mendeskripsikan temuan pemeriksaaan ;
- Tidak menggunakan istilah asing;
- Ditandatangani dan diberi nama jelas;
- Berstempel instansi pemeriksa tersebut;
- Diperlakukan sebagai surat yang harus dirahasiakan;
- Hanya diberikan kepada Penyidik peminta visum et repertum (instansi);
- Salinan diarsipkan.
Komentar
Posting Komentar