Langsung ke konten utama

Struktur Dan Isi Visum Et Repertum

Setiap Visum et repertum harus dibuat memenuhi ketentuan-ketentuan umum sebagai berikut :
  1. Diketik di atas kertas berkepala surat instansi pemeriksa;
  2. Bernomor dan bertanggal;
  3. Mencantumkan kata “Pro Justicia” di bagian atas (kiri atau tengah);
  4. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  5. Tidak menggunakan singkatan – terutama pada waktu mendeskripsikan temuan pemeriksaaan ;
  6. Tidak menggunakan istilah asing;
  7. Ditandatangani dan diberi nama jelas;
  8. Berstempel instansi pemeriksa tersebut;
  9. Diperlakukan sebagai surat yang harus dirahasiakan;
  10. Hanya diberikan kepada Penyidik peminta visum et repertum (instansi);
  11. Salinan diarsipkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN GUGATAN PERDATA SERTA CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN GUGATAN

Perubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.  Lihat Pasal 127 Rv dan : Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat; Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau ...

PHI PN & Contoh Gugatan PHI

Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial m erupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah ...

Kode P-18, P-19, P-21 & Selengkapnya

Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. P-1 Penerimaan Laporan (Tetap) P-2 Surat Perintah Penyelidikan P-3 Rencana Penyelidikan P-4 Permintaan Keterangan P-5 Laporan Hasil Penyelidikan P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana P-8 Surat Perintah Penyidikan P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka P-10 Bantuan Keterangan Ahli P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pida...