Pengadilan Hubungan Industrial merupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).
PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
- Tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
- Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
- Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK;
- Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN
Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah memalui proses penyelesaian tripartit (Mediasi/Konsiliasi) hal ini di buktikan dengan adanya Risalah Penyelesaian secara Tripartit. Risalah ini merupakan lampiran dari gugatan yang bersifat wajib pada saat pihak yg berselisih mengajukan gugatannya (pasal.83).
Pengajuan Gugatan di ajukan di PHI yang dareah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. Misalkan : Buruh bekerja untuk PT.X di Jakarta akan tetapi tempat tinggal/domisili si buruh di wilayah Bekasi, maka ketika ada perselisihan hub.industrial gugatan di ajukan di PHI PN Jakarta bukan di PHI PN Jawa Barat.(Pasal 81)
Dalam proses beracara di PHI Serikat Pekerja/Buruh ataupun Organisasi Pengusaha dapat bertindak sebagai Kuasa Hukum untuk mewakili anggotanya yang sedang berelisih.
Syarat Administrasi yang harus dilengkapi oleh SP/SB sebagai Kuasa Hukum adalah :
- Bukti Pencatatan SP/SB
- AD/ART SP/SB
- SK Pengurus SP/SB
- Surat Tugas dari SP/SB
- Surat Kuasa
- Kartu Anggota (yang menguasakan & yang diberi kuasa)
Tahap Pemeriksaan di PHI
Setelah pengajuan gugatan dilakukan maka dalam waktu selambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima gugatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri akan menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perselisihan. Selanjutnya dalam waktu elambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan Majelis Hakim tersebut akan diadakan sidang pertama.
Ket : P = Penggugat
T = Tergugat
Secara teori UU PPHI mensyaratkan waktu penyelesaian perselisihan di PHI PN selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama, Majelis Hakim PHI wajib memberikan putusan. (pasal 103)
Menyusun Gugatan PHI
Surat gugatan adalah surat yang berisikan tuntutan Penggugt yang dimintakan untuk diputus oleh Pengadilan. Gugatan harus di Susun secara lengkap dan jelas, pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tidak dengan tegas menentukan syarat-syarat gugatan akan tetapi hal tersebut di atur dalam Pasal 8 ayat (3) Rv yaitu :
Identitas para pihak yang berperkara
Uraian yang lengkap tentang identitas Penggugat atau Tergugat terdiri dari nama lengkap, umur, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan dan alamat;
Duduk perkara
Dalil-dalil yang kongkrit mengenai hubungan hukum disertai dasar dan alasan tuntutan (Posita atau Fundamentum Petendi)
Tuntutan atau Petitum
Rumusan yang jelas dan tegas tentang apa yang menjadi tuntutan Penggugat terhadap Tergugat ataupun Turut Tergugat baik tuntutan pokoknya (Primair) ataupun tuntutan tambahan (subsidair).
Berikut ini contoh gugatan PHI:
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Jawa Barat Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung
Di Bandung
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- Maju Terus
- Pantang Mundur
Pengurus Serikat Buruh Tak Gentar yang kesemuaanya berkewarganegaraan Indonesia beralamat di Desa Kali Jaya No.56, berdasarkan Sk Pencatatan :123/SK/Disnaker/BKS/V/2011 berdasarkan surat Kuasa khusus tertanggal 3 mei 2011 bertindak mewakili untuk dan atas nama :
Nama : Buruh Melawan
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. XX Gg.Monyet No.1 Rt.002/Rw 003, Bekasi
Pekerjaan : Buruh
Selanjutnya disebut sebagai pihak PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan PHK terhadap :
Nama : Tega Sekali
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl.Kaya Raya No.7 Rt.003/Rw 015, Jakarta
Pekerjaan : Pengusaha
Yang dalam hal ini di gugat dalam kapasitasnya sebagai pemilik dan sekaligus Direktur Utama PT. Angin Ribut, Jl.Raya kali malang No.8 Bekasi sehinggal oleh karena itu berhak untuk mewakili dan bertindak atas nama PT.Angin Ribut, Jl.Raya kali malang No.8 Bekasi;
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT:
Adapun duduk perkarany adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 30 Maret 2011 Serikat Buruh Tak Gentar melakukan Pendidikan dan Pelatihan Advokasi di Sekretariat serikat jl.Desa kali Jaya No.56;
2. Bahwa kegiatan serikat tersebut pada poin 1 sudah di beritahukan sebelumnya kepada Tergugat dengan surat pemeberitahuan No.12/SB Tak Gentar yang di lampiri surat permohonan dispensasi kegiatan serikat;
3. Bahwa pada tanggal 6 april 2011 PENGGUGAT yang di tugaskan oleh SB Tak Gentar sebagai peserta pelatihan advokasi meminta ijin meninggalkan pekerjaannya untuk mengikuti kegiatan SB dan ijin tersebut di berikan oleh Super Visor atasan PENGGUGAT
4. Bahwa pada tanggal 11 april 2011 TERGUGAT menjatuhkan sangsi SP.3 yang berbuntut pada PHK karena kesalahan berat kepada PENGGUGAT dengan alasan meninggalkan pekerjan yang dapat mengakibatkan kerusakan mesin dan membahayakan pabrik; nyata dan terang alasan TERGUGAT mengada-ada dan hal ini bertentanga dengan
Pasal 28 UU SP/SB
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. Melakukn Pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
5. Atas penjatuhan sangsi yang di lakukan oleh TERGUGAT maka PENGGUGAT di damping oleh Pengurus SB Tak Gentar menyatakan menolak PHK; dan perundingan bipartite antara PENGGUGAT dan TERGUGAT-pun dilaksanakan dan tidak menemui titik temu;
6. Bahwa pada tanggal 12 april PENGGUGAT meminta pihak Dinas Ketenagakerjaan Kab.Bekasi untuk memediasikan perselisihannya dengan surat No.34.SB Tak Gentar,
7. Bahwa pada tanggal 19 april 2011 mediasi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dilakukan namun demikian tetap juga tidak membuahkan hasil karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya;
Pasal 151 ayat (3):
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”
Pasal 155 ayat (1) , (2), (3)
(1) Pemutusan Hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum”
(2) Selama putusan lembaha penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
8. Bahwa pada tanggal 25 april 2011 mediator mengeluarkan anjuran dan selanjutanya maediator juga mengeluarkan risalah anuran pada tanggal 1 mei 2011;
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ini PENGGUGAT mengajukan permohonan kepada Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Barat untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi
Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sampai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Para Penggugat
April dan May : Upah Penggugat : Rp. 1.500.000,- X 2 (dua) bulan = Rp.3.000.000,-
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah dilakukan oleh TERGUGAT adalah tanpa ijin oleh karenanya batal demi hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada pekerjan dan posisi yang sama di peruhaan milik TERGUGAT, terhitung sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini di bacakan walaupun Tergugat melakukan Upaya Hukum ke tingkat Kasasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah Gugatan perselisihan PHK dalam hubungan Industrial ini kami ajukan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bekasi , 16 Mei 2011
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,
Maju Terus,
Pantang Mundur
mantab,,,lah gi thank,,, berguna banget
BalasHapusmantab...ini baru patria law yang progresif-menggunakan ilmu untuk kemaslahatan ummat manusia bukan untuk menindas.
BalasHapussemoga sukses selalu
mangtabe...!!!!!!
BalasHapustanya pak,kalo saya kerja di bekasi tinggal di jakarta tapi perusahaan induk tempat saya kerja ada di jakarta..untuk ke phi nya yang di jakarta apa yang di bandung..terimakasih sblm nya
BalasHapusHoras ... Advokat Pejuang ! Gbu
BalasHapusmakasih atas infonya.....terus berjuang!
BalasHapus