Dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul terdapat pengaturan yang komplit mengenai aturan hukum kewarisan,Hak mewaris hukum islam terjadi sebagai berikut :
- Karena Hubungan Sedarah (Qu’an surat 4 ayat 7 “Bagi seorang laki-laki demikian juga perempuan mendapat harta peninggalan dari Ibu/Bapaknya/Keluarganya sedikit/banyak secara pembagian yang pasti”)
- Karena Hubungan Perkawinan (Al-Qur’an Surat 4 ayat 12)
- Karena Taulan Seperjanjian
Dalam hukum kewarisan Islam garis kewarisan merupakan ketetapan Allah/Rasulnya yaitu sebagai berikut :
- Bagian Hukum tentang anak (Al-Qur’an surat 4 ayat 11)a. Bagian anak laki-laki adalah dua kali (2x) bagian anak perempuanb. Apa bila Pewaris meninggal dan ia mempunyai 2 (dua) anak perempuan atau lebih bagiannya sebesar 2/3
c. ewaris hanya mempunyai seorang anak perempuan maka bagiannya adalah1/2
- Bagian Hukum tentang Orang Tua (QS 4 : 11)
a. Pewaris meninggalkan Ibu dan Bapak yang masih hidup dan anak (baik anak laki-laki dan perempuan) bagian ibunya adalh 1/6
b. Pewaris meninggal, meninggalkan Ibu dan Bapak, tetapi pewaris tidak mempunyai anak maka bagian Ibu adalh 1/3 manakala Pewaris itu tidak mempunyai saudara
c. Pewaris meninggal, meninggalkan Ibu, Bapak, dan Saudaranya, manakala ia tidak mempunyai anak maka bagian Ibu 1/6
- Bagian Hukum Suami dan Istri (Al’Qur’an Surat 4 ayat 12)
a. Pewaris meninggal, meninggalkan Suami dan tidak punya anak, maka bagian suami1/2
b. Pewaris meninggal, meninggalkan suami dan tidak punya anak maka bagian suami 1/4
c. Pewaris meninggal, meninggalkan Isteri dan tidak mempunyai anak, maka bagian Isteri adalah 1/4
d. Pewaris meninggal, meninggalkan Isteri dan anak maka bagian Isteri adalah 1/8
- Bagian hukum Saudara (Al-Qur’an Surat 4 ayat 12)
a. Pewaris meninggal, meninggalkan satu orang saudara laki-laki, atau perempuan, diwaris secara kalalah, bagiannya adalah 1/6
b. Pewaris meninggal, meningglkan saudara lebih dari satu orang baik laki-laki atau perempuan, diwarisi secara kalalah baiannya adalah 1/3
Catatan :
Al-Qur’an Surat 4 ayat 176 Apabila Pewaris meninggal tidak ada walad (mati kalalah) meninggalkan 1 (satu) orang saudara perempuan maka bagian perempuan tersebut ½ ; apa bila Pewaris mati kalalah meninggalkan 1 (satu) saudara laki-laki maka saudara itu mewaris semua hartanya.
Azas/Prinsip Kewarisan Islam
- Prinsip Ijbari : Peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup berlaku dengan sendirinya sesuai dengan kehendak Allah;
- Prinsip Individual : Warisan dapat di bagi-bagikan kepada ahli waris untuk di miliki secara perseora;
- Prinsip Bilateral : Bahwa laki-laki maupun perempuan dapat mewaris dari kedua belah pihak garis kekerabatan;
- Prinsip kewarisan hanya karena kematian peralihan harta kewarisan berlaku setelah yang mempunyai harta meninggal.
Komentar
Posting Komentar