PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL/PPHI
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, pasal 1 menjelaskan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/serikat buruh atau karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dengan demikian dalam udang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa jenis-jenis perselisihan hubungan industrial adalah :
- Perselisihan Hak (Psl 1 ayat 2) yaitu Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinnya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjajian kerja bersama.
- Perselisihan Kepentingan (Psl 1 ayat 3) yaitu Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adannya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/ atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Perselisihan PHK (psl 1 ayat 4) yaitu Perselisihan yang timbul akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak
- Perselisihan antar serikat pekerja (psl 1 ayat 5) yaitu Perselisihan antara serikat pekerja dengan serikat pekerja lainnya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Selanjutnnya Undang-undang No. 2 tahun 2004 mengatakan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan Industrial melewati tahapan sebagai beriut :
1. Peneyelesaian Perselisihan Bipatrit (Psl. 3 ayat (1))
Proses penyelesaian bipatrit adalah proses penyelesaian perselisihan yang dilakukan oleh para pihak dengan bermusyawarah. Tahapan Penyelesaian perselisihan secara Bipartit bersifat wajib dan paling lama dilaksanakan 30 hari sejak tanggal di mulai perundingan. Apa bila salah satu pihak tidak mau melakukan perundingan maka dianggap Dead Lock (menemui jalan buntu) di buktikan dengan surat pengundangan perundingan sebanyak 2 X (dua kali). Apabila perundingan ini mencapai sutau kesepakatan maka di buat suatu Perjanjian Bersama dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (Psl 7 UU No.2 Tahun 2004)
Risalah perundingan Bipatrit Pasal 6 UU No.2 Tahun 2004 minimal memuat:
a. Nama lengkap dan alamat para pihak;
b. Tanggal dan tempat berunding;
c. Pokok masalah atau alasan perselisihan;
d. Pendapat para pihak
e. Kesimpulan atau hasil perundingan; dan
f. Tanggal serta tandatangan para pihak yang melakukan perundingan.
2. Penyelesaian Perselisihan Mediasi
Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi adalah salah satu proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh pihak ke-3 yaitu mediator yang berada di kantor instansi pemerintahan yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah tidak adanya kesepakatan penyelesaian perselisihan melalui bipatrit dengan dibuktikan dengan risalah perundingan (psl 8). Perselsihan ini diselesaikan oleh mediator paling lambat 30 hari terhitung sejak dilimpahkannya penyelesaian perselisihan (Psl 13).
Apabila dalam mediasi di temukan kata sepakat/kesepakatan maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak yang disaksikan oleh mediator dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (psl.13 ayat 1). Jika tidak terdapat suatu kesepakatan maka mediator megeluarkan anjuran tertulis (psl. 13 ayat 2).
Jenis-jenis perselisihan yang dapat di selesaikan melalui Mediasi adalah :
a. Perselisihan Hak;
b. Perselisihan Kepentingan;
c. Perselisihan PHK;
d. Perselisihan antar Serikat Pekerja
3. Penyelesaian Perselisihan Konsiliasi
Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh konsiliator yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kab/kota atas pengajuan/permintaan pihak yang berselisih setelah perundingan bipatrit dinyatakan gagal, hal ini dibuktikan dengan risalah perundingan (psl.17,18). Penyelesaian perselisihan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja (psl.25). Apa bila terdapat kata kesepakatan maka di buat suatu perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak yang disaksikan oleh konsiliator dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (psl.23 ayat 1). Jika tidak terdapat kesepakatan maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis (psl.23 ayat 2)
Jenis-jenis perselisihan yang dapat di selesaikan memalui konsiliasi adalah :
a. Perselisihan Kepentingan;
b. Perselisihan PHK;
c. Perselisihan antat Serikat Pekerja.
4. Penyelesaian Perselisihan Arbitrase (Permen 1 Tahun 1985)
Penyelesaian perselisihan hubungan Industrial oleh arbiter yang dilakukan dan ditunjuk para pihak setelah gagalnya penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipatrit. Penyelesaian melalui Arbitrase bersifat FINAL dan mengikat para pihak, penyelesaian perselisihan ini dilakukan selambat lambatnya 30 hari kerja (psl 40 auat (1)).
Jenis-jenis Perselisihan yang dapat diselesaikan memalui Arbitrase adalah:
a. Perselishan Kepentingan;
b. Perselisihan antar Serikat Pekerja.
NOTE :
Untuk materi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrial melalui PHI PN akan diterbitkan secara terpisah/khusus thx.
Komentar
Posting Komentar