Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hk.Perkawinan

PERKAWINAN CAMPUR

  Perkawinan campur adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena terdapat perbedaaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) Dalam hal perkawinan campur tersebut dilangsungkan di wilayah negarara RI maka perkawinan campur tersebut harus dilakukan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Kedua pihak juga harus memenuhi syarat-syarat perkawinan yang berlaku bagi masing-masing pihak. Terpenuhinya syarat-syarat perkawinan dapat di buktikan dengan adanya surat keterangan dari petugas pencatat perkawinan ataupun keputusan pengganti keterangan dari pengadilan. Pencatatan perkawinan tersebut diatas dilakukan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan , bagi yang beragama Islam pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk sedangkan bagi yang beragama Non Islam pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kant...

PROSEDUR / TATA CARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Calon Penggugat/Pemohon membuat surat Gugatan/Permohonan Calon Penggugat/Pemohon  yang tidak mampu membuat Surat Gugatan/Permohonan senditi dapat menggunakan Jasa Pengacara Calon Penggugat yang buta huruf dapat mengajukan Gugatan/Permohonan secara lisan dengan bantuan hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama untuk memperoleh catatan gugatan lisan Calon Penggugat/Pemohon menghadap petugas Meja I untuk menyerahkan Surat Gugatan/Permohonan atau catatan Gugatan Lisan sebanyak jumlah pihak ditambah 3 rangkap untuk Majelis Hakim Petugas I menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, kemudian menaksir panjar biaya perkara dan menuangkan kedalam SKUM (rangkap 4) kemudian menyerahkan kepada Calon Penggugat/Pemohon Calon Penggugat/Pemohon menerima berkas yang dilampiri SKUM (Rangkap 4) oleh pertugas I untuk membayar panjar biaya perkara sejumlah yang tertera dalam SKUM di BANK Syariah/BANK yang di tunjuk Calon Penggugat/Pemohon segera menyetorkan biay panjar tersebut Penggugat/Pe...