Pembebasan hak pada tanah dilaksanakan apabila :
- Status hukum calon subyek pemegang hak atas tanah tidak sesuai dengan status tanah yang tersedia
- Ada kesediaan pemegang hak semula melepaskan hak atas tanahnya
Pengertian Pelepasan hak sendiri adalah pelepasan hubungan hukum antara sebidang tanah hak dengan pemiliknya, yang dilaksanakan melalui musyawarah yang selanjutnya disertai pemberian imbalan yang layak. proses pelepasan hak di buktikan dengan akta pelepasan hak/Surat Pernyataan pelepasan hak.
hal yang perlu diperhatikan setekah proses pembebasan/pelepasan hak dilakukan calon pemegang hak wajib melaksanakan Permohonan Hak kepada Negara.
Sumber :
- Hukum Agraria Indonesia, Boedi Harsono
- Kompilasi Hukum Agraria
hal yang perlu diperhatikan setekah proses pembebasan/pelepasan hak dilakukan calon pemegang hak wajib melaksanakan Permohonan Hak kepada Negara.
Sumber :
- Hukum Agraria Indonesia, Boedi Harsono
- Kompilasi Hukum Agraria
Komentar
Posting Komentar