Perubahan dan/atau penambahan
gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak
hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan
kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan
apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan
persetujuan tergugat
Perubahan dan/atau penambahan
gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain
dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam
hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.
Lihat Pasal 127 Rv dan :
Putusan MA-RI No.
434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 :
Perubahan gugatan dapat
dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat
menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat;
Putusan MA-RI
No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29
Januari 1976 :
Yurisprudensi mengizinkan
perubahan atau tambahan dari gugatan asal tidak mengakibatkan perubahan posita
dan Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri (Hak pembelaan diri)
atau pembuktian;
Putusan MA-RI
No.226.K/Sip/1973, tanggal 17 Desember 1975 :
Perubahan gugatan Penggugat
Terbanding pada persidangan 11 Pebruari 1969 adalah mengenai pokok gugatan,
maka perubahan itu harus ditolak;
Putusan MA-RI
No.209.K/Sip/1970, tanggal 6 Maret 1971 :
Suatu perubahan tuntutan tidak
bertentangan dengan azas-azas Hukum Acara Perdata asal tidak merubah atau
menyimpang dari kejadian materiil walaupun tidak ada tuntutan subsidair
Putusan MA-RI
No.823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 :
Karena perubahan tersebut
tidaklah merugikan kepentingan Tergugat dalam pembelaan atau pembuktian,
sehingga tidak bertentangan dengan Hukum Acara dan demi Peradilan yang cepat
dan murah (tentang perubahan tanggal, bulan, tahun dalam gugatan)
Putusan MA-RI No.
457/Sip/1975, tanggal 18 Nopember 1975 :
Tidak dapat dibenarkan apabila
Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri untuk menarik pihak ketiga
sebagai Turut Tergugat (yang dalam gugatan asal dijadikan pihak dalam perkara);
sehingga terjadi perubahan subyek hukum gugatan (Vide = Putusan MA-RI No.
305.K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971);
Putusan MA-RI
No.546.K/Sip/1970, tanggal 14 Oktober 1970 :
Perubahan gugatan itu tidak
diterima apabila perubahan itu dilakukan pada taraf pemeriksaan perkara sudah
hampir selesai, pada saat dalil-dalil, tangkisan-tangkisan,
pembelaan-pembelaan, sudah habis dikemukakan dan kedua pihak sebelumnya telah
mohon putusan;
Putusan MA-RI
No.334.K/Sip/1972, tanggal 4 Oktober 1972 :
Judex-facti tidak boleh merubah
dalil gugatan (Posita) dari Penggugat (Pasal 189 ayat (3) Rbg./ Pasal 178 ayat
(3) HIR;
CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN GUGATAN
Kepada
Yth.,
Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di
Tempat.
Dengan
hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, Anggi
Sitorus DKK Advokat pada Kantor Hukum “Patria
Law Office” yang beralamat di Jl. Cut Mutia no. 56 Bekasi-Timur, Selaku Kuasa Hukum
PENGGUGAT dalam perkara perdata No. XX/XX-X/XX antara XX melawan XX TERGUGAT…..,
dengan ini mengajukan permohonan perubahan gugatan perkara tersebut sebagai
berikut :
- Bahwa..............................................................................................
- Bahwa..............................................................................................
- Bahwa..............................................................................................
Dan
untuk selanjutnya tetap seperti dalam surat Gugatan semula. Demikian permohonan
perubahan Gugatan ini kami sampaikan, kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dapat menerima permohonan ini;
Hormat
kami,
Kuasa
Hukum Penggugat,
Anggi
Sitorus
(DKK)
Komentar
Posting Komentar