Pertimbangan utama bagi investor melakukan investasi adalah adanya jamninan hukum penyelesaian sengketa penanaman modal, adanya cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase luar negeri merupakan pilihan para investor dengan pertimbangan bahwa para investor khususnya asing tidak mengenal atau memahami sistem hukum di Negara tempat ia melakukan investasi.
(Tineke Louise Tuegeh Longdong)
Di Indonesia sendiri penyelesaian sengketa penanaman modal di atur di dalam UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Pasal 32 UUPM mengatur sebagai berikut :
(1) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan di pengadilan.
(4) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.
Pemerintah Indonesia juga telah melakukan rativikasi terhadap Convention on the Settlement of Investment Dispute between States and National of other States dengan UU No.5 Tahun 1968, dengan adanya rativikasi ini maka investor asing dapat terlindung dari resiko investasi termasuk dari resiko politik (seperti: pengambil alihan aset/nasionalisasi). Tindak lanjut dari konvensi ini adalah dibentuknya lembaga penyelesaian sengketa antara penanam modal dengan Negara penerima modal The International Cebter for the Settlement of Investmen Dispute (ICSID), akan tetapi yang perlu diingat juga bahwa Pasal 2 UU No.5 Tahun 1968 menyatakan “Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan bahwa sesuatu perselisihan tentang penanaman modal antara Republik Indonesia dan Warga Negara Asing diputuskan menurut konvensi dan untuk mewaikili Republik Indonesi dalam perselisihan tersebut dengan hak subtitusi” dengan demikian tidak berarti secara otomatis setiap sengketa harus di selesaikan di dewan arbitrase ICSID.
Konvensi lain yang berkaitan dengan Arbitrase diatas adalah Konvensi New York 1958 konvensi ini diratifikasii oleh pemerintah RI dengan Keputusan Presiden RI No.34 Tahun 1981. Dalam Pasal III Konvensi New York 1958 disebutkan, tiap Negara peserta dari konvensi ini akan mengakui keputusan arbitrase luar negeri dan menggapnya sebagai mengikat serta melaksanakan keputusan arbitrase itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di wilayah dimana keputusan itu diminta untuk dilaksanakan.
Selain peraturan-peraturan tersebut diatas Pemerintah Indonesia juga menerbitkan Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UUAAPS), hal ini dilakukan agar tidak ada lagi keraguan tentang pelaksanaan putusan dari lembaga arbitrase.
Pasal 66 UUAAPS mengatur sebagai berikut :
Putusan Arbirase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah Hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terkait pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrasi Internasional.
b. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
c. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
d. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
- UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal;
- UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UUAAPS);
- UU No.5 Tahun 1968 Penyelesaian Perselisihan antara Negara dam Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal;
- Kepres RI No. 34 Tahun 1981
Komentar
Posting Komentar