PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL/PPHI Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, pasal 1 menjelaskan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/serikat buruh atau karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dengan demikian dalam udang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa jenis-jenis perselisihan hubungan industrial adalah : Perselisihan Hak (Psl 1 ayat 2) yaitu Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinnya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjajian kerja bersama. Perselisihan Kepentingan (Psl 1 ayat 3) yaitu Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adannya kesesua...
ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ANGGI SITORUS, SH.,MH.