Langsung ke konten utama

Postingan

ASURANSI JASA RAHARJA

Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak namun demikian hal ini mungkin terjadi atau di alami oleh semua orang. hal yang paling memusingkan adalah masalah biaya pengobatan, oleh karenanya sangatlah penting untuk kita mengetahui apa yang menjadi hak dari korban kecelakaan lalu lintas : UU No.22 Tahun 2009 "Korban Kecelakaan Lalu lintas berhak mendapatkan :  3) Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan Asuransi"  Berikut adalah cara mengurus/ mengklaim asuransi Jasa Raharja  Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat; Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan laporan polisi tentang kecelakaan lalu lintas dari unit laka satlantas polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya; Keterangan kesehatan dari dokter atau Rumah Sakit yang melakukan perawatan; KTP atau Identitas Korban atau Ahli Waris Dalam hal korban mengalami luka-luka maka korban menyerahkan kwitansi biaya raw...

PERUBAHAN GUGATAN PERDATA SERTA CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN GUGATAN

Perubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.  Lihat Pasal 127 Rv dan : Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat; Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau ...

PERKAWINAN CAMPUR

  Perkawinan campur adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena terdapat perbedaaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) Dalam hal perkawinan campur tersebut dilangsungkan di wilayah negarara RI maka perkawinan campur tersebut harus dilakukan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Kedua pihak juga harus memenuhi syarat-syarat perkawinan yang berlaku bagi masing-masing pihak. Terpenuhinya syarat-syarat perkawinan dapat di buktikan dengan adanya surat keterangan dari petugas pencatat perkawinan ataupun keputusan pengganti keterangan dari pengadilan. Pencatatan perkawinan tersebut diatas dilakukan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan , bagi yang beragama Islam pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk sedangkan bagi yang beragama Non Islam pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kant...

Kode P-18, P-19, P-21 & Selengkapnya

Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. P-1 Penerimaan Laporan (Tetap) P-2 Surat Perintah Penyelidikan P-3 Rencana Penyelidikan P-4 Permintaan Keterangan P-5 Laporan Hasil Penyelidikan P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana P-8 Surat Perintah Penyidikan P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka P-10 Bantuan Keterangan Ahli P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pida...

PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH

Penangkapan yang tidak sah ialah penangkapan yang tidak berdasarkan undang-udang, yakni apabila tindakan penangkapan yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan yang digariskan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Bab V, Bagian Kesatu KUHAP (Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 KUHAP). Berikut uraian singkatnya : 1.        Adanya Surat Perintah Penangkapan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, pelaksanaan tindakan penangkapan dilakukan oleh Petugas kepolisian dengan memperlihatkan “surat tugas” serta memberikan kepada tersangka “surat perintah” penangkapan yang resmi dan sah. Surat perintah penangkapan yang resmi dan sah ialah surat perintah penangkapan yang memuat dengan terang : -           Identitas tersangka; -           Alasan penangkapan; -           Uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan, dan -...