Kecelakaan lalu lintas merupakan
kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak namun demikian hal ini mungkin
terjadi atau di alami oleh semua orang. hal yang paling memusingkan adalah
masalah biaya pengobatan, oleh karenanya sangatlah penting untuk kita
mengetahui apa yang menjadi hak dari korban kecelakaan lalu lintas :
UU No.22 Tahun 2009
"Korban Kecelakaan Lalu lintas berhak mendapatkan :
3) Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan Asuransi"
Berikut adalah cara
mengurus/ mengklaim asuransi Jasa Raharja
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat;
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan laporan
polisi tentang kecelakaan lalu lintas dari unit laka satlantas polres
setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya;
- Keterangan kesehatan dari dokter atau Rumah Sakit yang
melakukan perawatan;
- KTP atau Identitas Korban atau Ahli Waris
- Dalam hal korban mengalami luka-luka maka korban
menyerahkan kwitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah;
- Dalam hal korban meninggal Dunia maka keluarga membawa
Surat Kartu Keluarga atau Surat nikah
Untuk di ingat bahwa hak santunan
menjadi gugur atau kadaluarsa apa bila permintaan diajukan dalam waktu lebih
dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan, tidak dilakukan penagihan dalam
waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
Demikian informasi ini saya sajikan
semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar