Perkawinan campur adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena terdapat perbedaaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)
Dalam hal perkawinan campur
tersebut dilangsungkan di wilayah negarara RI maka perkawinan campur tersebut
harus dilakukan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Kedua pihak juga harus
memenuhi syarat-syarat perkawinan yang berlaku bagi masing-masing pihak.
Terpenuhinya syarat-syarat perkawinan dapat di buktikan dengan adanya surat
keterangan dari petugas pencatat perkawinan ataupun keputusan pengganti
keterangan dari pengadilan.
Pencatatan perkawinan tersebut
diatas dilakukan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan , bagi yang beragama
Islam pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai
Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk sedangkan bagi yang beragama Non Islam
pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.
Kutipan Akta Perkawinan
selanjutnya dilegalisisir oleh Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Luar
Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami/ istri (WNA). Hal-hal
tersebut dilakukan agar perkawinan yang dilangsungkan sah dan diterima baik
secara hukum di Indonesia dan negara asal suami /istri (sah dam diterima secara
Internasional). Untuk mendapatkan
pengakuan hukum di Indonesia terhadap perkawinan yang dilakukan di wilayah
negara RI maka perkawinan tersebut harus didaftarkan paling lambat 1 (satu) tahun
setelah perkawinan berlangsung.
Sumber :
1. UU
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. PP
No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
3. Foto
dari mirifica.net
Komentar
Posting Komentar