Penangkapan yang tidak sah ialah penangkapan yang tidak
berdasarkan undang-udang, yakni apabila tindakan penangkapan yang dilakukan
tidak memenuhi ketentuan yang digariskan undang-undang sebagaimana yang diatur
dalam Bab V, Bagian Kesatu KUHAP (Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 KUHAP).
Berikut uraian singkatnya :
1.
Adanya Surat Perintah Penangkapan
Pasal 18 ayat (1) KUHAP, pelaksanaan
tindakan penangkapan dilakukan oleh Petugas kepolisian dengan memperlihatkan “surat
tugas” serta memberikan kepada tersangka “surat perintah” penangkapan yang
resmi dan sah. Surat perintah penangkapan yang resmi dan sah ialah surat
perintah penangkapan yang memuat dengan terang :
-
Identitas tersangka;
-
Alasan penangkapan;
-
Uraian singkat perkara tindak pidana yang
dipersangkakan, dan
-
Tempat diamana tersangka di periksa.
Surat penangkapan dan surat
perintah tugas merupakan satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan kedua surat
tersebut harus terpenuhi eperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
2.
Perintah Penangkapan Didasarkan pad Dugaan yang
Keras dan Alat Bukti Permulaan yang Cukup
Pasal 17 KUHAP, syarat lain yang mesti
dipenuhi dalam tindakan penangkapan seorng tersangka mesti didasarkan pad :
- Adanya dugan keras terhadap tersangka sebagai
pelaku tindak pidana yang sedang di sidik; dan
- Dugaan yang keras itu dilengkapi dengan alat
bukti permulaan yang cukup.
3.
Paling Lama 1 Hari
Pasal 19 ayat (1) KUHAP, Penangkapan paling
lama 1 hari ini merupakan batas maksimum masa penangkapan. Penangkapan yang
melebihi dari 1 hari dianggap tindakan yang bertentangan dengan undang-undang.
4.
Penangkapan Terhadap Pelanggaran, Baru Dapat Dilakukan
Setelah Dipanggil Secara Sah Dua Kali Berturut-turut
Pasal 19 ayat (2) KUHAP, terhadap Tersangka
pelaku pelanggaran tidak dapat dilakukan penangkapan. Penangkapan terhadap pelaku
pelanggran dianggap bertentangan dengan undang-undang akan tetapi jika
tersangka sudah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut akan tetapi ingkar
dalam memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah terhadapnya dapat
dilakukan penangkapam.
5.
Tembusan Surat Perintah Penangkapan Diberikan
kepada Keluarganya
Pasal 18 ayat (3) KUHAP, mensyaratkan
tembusan surat perintah penangkapan “harus” di berikan kepada keluarga
tersangka segera setelah penangkapan dilakukan. Syarat ini merupakan syarat
yang bersifat imperatif yang dapat mengakibatkan penangkapan bertentangan
dengan undang-undang bila tidak terpenuhi.
Sumber :
- KUHAP
- Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, M. Yahya Harahap, SH.
- Foto Tribunnews.com
- Foto Tribunnews.com
Komentar
Posting Komentar