Langsung ke konten utama

Postingan

PERKAWINAN CAMPUR

  Perkawinan campur adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena terdapat perbedaaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) Dalam hal perkawinan campur tersebut dilangsungkan di wilayah negarara RI maka perkawinan campur tersebut harus dilakukan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Kedua pihak juga harus memenuhi syarat-syarat perkawinan yang berlaku bagi masing-masing pihak. Terpenuhinya syarat-syarat perkawinan dapat di buktikan dengan adanya surat keterangan dari petugas pencatat perkawinan ataupun keputusan pengganti keterangan dari pengadilan. Pencatatan perkawinan tersebut diatas dilakukan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan , bagi yang beragama Islam pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk sedangkan bagi yang beragama Non Islam pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kant...

Kode P-18, P-19, P-21 & Selengkapnya

Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. P-1 Penerimaan Laporan (Tetap) P-2 Surat Perintah Penyelidikan P-3 Rencana Penyelidikan P-4 Permintaan Keterangan P-5 Laporan Hasil Penyelidikan P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana P-8 Surat Perintah Penyidikan P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka P-10 Bantuan Keterangan Ahli P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pida...

PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH

Penangkapan yang tidak sah ialah penangkapan yang tidak berdasarkan undang-udang, yakni apabila tindakan penangkapan yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan yang digariskan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Bab V, Bagian Kesatu KUHAP (Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 KUHAP). Berikut uraian singkatnya : 1.        Adanya Surat Perintah Penangkapan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, pelaksanaan tindakan penangkapan dilakukan oleh Petugas kepolisian dengan memperlihatkan “surat tugas” serta memberikan kepada tersangka “surat perintah” penangkapan yang resmi dan sah. Surat perintah penangkapan yang resmi dan sah ialah surat perintah penangkapan yang memuat dengan terang : -           Identitas tersangka; -           Alasan penangkapan; -           Uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan, dan -...

PENUTUPAN PERUSAHAAN (LOCK OUT)

Tindakan penutupan perusahaan (Lock Out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagain atau seluruhnya menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya suatu perundingan. Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (Lock Out) sebagai tindakan balasan terhadap suatu pemogokan yang menuntut hak-hak normative (kewajiban sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan) lihat Pasal 146 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Tindakan penutupan perusahaan juga tidak diperbolehkan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum serta tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia. UU memerintahkan instansi pemerintah yang bertanggung jawab membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan dan jika kedua belah pihak yang bersangkutan tidak mencapai kesepakatan maka tindakan penutupan per...

UTANG-UTANG SI MATI (ALM/meninggal)

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) mengenai utang-utang si mati (ALM/meninggal) perlu kiranya di pelajari terlebih dahulu mengenai Warisan yang Terbuka. Jika terbuka warisan seorang ahli waris dapat memilih apakah ia akan menerima atau menolak warisan itu atau dengan cara lain yaitu menerima dengan ketentuan ia tidak akan diwajibkan membayar utang-utang si meninggal yang melebihi bagiannya dalam warisan itu. Secara jelas berikut sikap-sikap yang dapat di terhadap suatu warisan: Penerimaan secara penuh (zuivere-aanvaarding)Penerimaan warisan ini dapat di lakukan secara tegas ataupun secara diam-diam (stilzwijgende-aanvaarding).secara tegas maksudnya jika seseorang dengan suatu akta menerima kedudukannya sebagai ahli waris. Secara diam-diam maksudnya adalah ketika ia melakukan suatu perbuatan misalanya mengambil atau menjual barang-barang warisan atau melunasi utang-utang si meninggal dunia, dapat dianggap telah menerima warisan itu secara penuh. Seorang harus menen...

PROSEDUR UPAYA HUKUM KASASI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Upaya Hukum Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial, pemeriksaan kasasi hanya meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukumnya. Alasan-alasan mengajukan kasasi Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan; Di dalam UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kasasi diatur sebagai berikut : Pasal 110 Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja: a. bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim; b. bagi pihak yang tida...

MENJADI PEKERJA DI LUAR NEGERI

Terdapat beberapa hal penting yang harus anda perhatikan untuk menjadi pekerja/buruh di luar negeri. Sebagai pekerja/buruh migrant anda wajib memiliki dokumen-dokumen yang membuktikan anda pekerja/buruh migran yang sah/legal. Dokemen-dokumen tersebut adalah : Paspor Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Negara atau perwakilan Negara, dimana anda menjadi warga Negara. Paspor adalah sebuah tanda pengenal yang paling sah, yang memungkinkan anda melakukan perjalanan keluar negeri/Negara-negara lain. Visa Visa adalah selembar kertas atau stempel khusus di dalam paspor, yang mengijinkan anda untuk masuk ke Negara lain. Ada beberapa jenis visa antara lain visa untuk turis, pelajar, kerja/visa non-imigrasi dan menetap/visa ijin tinggal. Visa dapat diperoleh dari kedutaan atau konsulat Negara yang anda tuju. Kebutuhan terhadap visa ini bisa di kecualikan jika terdapat perjanjian internasional yang mendukung hal tersebut. Ijin kerja & Ijin tinggal...