Berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (BW) mengenai utang-utang si mati (ALM/meninggal) perlu kiranya di
pelajari terlebih dahulu mengenai Warisan yang Terbuka. Jika terbuka warisan
seorang ahli waris dapat memilih apakah ia akan menerima atau menolak warisan
itu atau dengan cara lain yaitu menerima dengan ketentuan ia tidak akan
diwajibkan membayar utang-utang si meninggal yang melebihi bagiannya dalam
warisan itu. Secara jelas berikut sikap-sikap yang dapat di terhadap suatu
warisan:
- Penerimaan secara penuh (zuivere-aanvaarding)Penerimaan warisan ini dapat di lakukan secara tegas ataupun secara diam-diam (stilzwijgende-aanvaarding).secara tegas maksudnya jika seseorang dengan suatu akta menerima kedudukannya sebagai ahli waris. Secara diam-diam maksudnya adalah ketika ia melakukan suatu perbuatan misalanya mengambil atau menjual barang-barang warisan atau melunasi utang-utang si meninggal dunia, dapat dianggap telah menerima warisan itu secara penuh. Seorang harus menentukan sikapnya menolak atau menerima warisan tetapi para pihak yang berkepentingan berhak menggugat para ahli waris agar emnyatakan sikapnya. Seorang ahli waris yang digugat atau dituntut untuk menentukan sikapnya mempunyai hak untuk meminta waktu untuk berpikir (termijnvan beraard) hingga selama empat bulan. Terhadap dirinya tidak dapat dimintakan putusan hakim tetapi ia wajib mengurus harta warisan itu sebaik-baiknya. Ia tidak boleh menjual apa-apa;
- Menolak warisan secara penuh, jadi ia tidak bertanggung jawab terhadap utang-utang si meninggal dunia;
- Menerima dengan bersyarat (voorrecht van boeddelbeschrijving atau beneficiare aanvaarding) Jika ia hendak menempuh jalan ini si ahli waris harus menyatakan kehendaknya kepada Panitera Pengadilan Negeri stempat dimana kewarisan itu terbuka. Akibat dari beneficiare aanvaarding adalah kewajiban membayar atau melunasi utang-utang dan beban-beban lainnya dibatasi sedemikian rupa, sehingga pelunasan itu hanyalah dilakukan sepanjng harta kewarisan itu mencukupi, sehingga si ahli waris tidak usah menanggung pembayaran sisa-sisa utang yang melebihi kekayaan pewaris namun demikian apa bila ada sisa harta kekayaan si pewaris atau berlebih dari pembayaran utang-utang barulah di ambil oleh si ahli waris.
- Mohd.Idris Ramulyo,SH., MH. (Beberpa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat)
- R. Subekti dan R Tjitrosudibjo (BW)
Komentar
Posting Komentar