Langsung ke konten utama

UTANG-UTANG SI MATI (ALM/meninggal)


Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) mengenai utang-utang si mati (ALM/meninggal) perlu kiranya di pelajari terlebih dahulu mengenai Warisan yang Terbuka. Jika terbuka warisan seorang ahli waris dapat memilih apakah ia akan menerima atau menolak warisan itu atau dengan cara lain yaitu menerima dengan ketentuan ia tidak akan diwajibkan membayar utang-utang si meninggal yang melebihi bagiannya dalam warisan itu. Secara jelas berikut sikap-sikap yang dapat di terhadap suatu warisan:
  1. Penerimaan secara penuh (zuivere-aanvaarding)Penerimaan warisan ini dapat di lakukan secara tegas ataupun secara diam-diam (stilzwijgende-aanvaarding).secara tegas maksudnya jika seseorang dengan suatu akta menerima kedudukannya sebagai ahli waris. Secara diam-diam maksudnya adalah ketika ia melakukan suatu perbuatan misalanya mengambil atau menjual barang-barang warisan atau melunasi utang-utang si meninggal dunia, dapat dianggap telah menerima warisan itu secara penuh. Seorang harus menentukan sikapnya menolak atau menerima warisan tetapi para pihak yang berkepentingan berhak menggugat para ahli waris agar emnyatakan sikapnya. Seorang ahli waris yang digugat atau dituntut untuk menentukan sikapnya mempunyai hak untuk meminta waktu untuk berpikir (termijnvan beraard) hingga selama empat bulan. Terhadap dirinya tidak dapat dimintakan putusan hakim tetapi  ia wajib mengurus harta warisan itu sebaik-baiknya. Ia tidak boleh menjual apa-apa;
  2. Menolak warisan secara penuh, jadi ia tidak bertanggung jawab terhadap utang-utang si meninggal dunia;
  3. Menerima dengan bersyarat (voorrecht van boeddelbeschrijving atau beneficiare aanvaarding) Jika ia hendak menempuh jalan ini si ahli waris harus menyatakan kehendaknya kepada Panitera Pengadilan Negeri stempat dimana kewarisan itu terbuka. Akibat dari beneficiare aanvaarding adalah kewajiban membayar atau melunasi utang-utang dan beban-beban lainnya dibatasi sedemikian rupa, sehingga pelunasan itu hanyalah dilakukan sepanjng harta kewarisan itu mencukupi, sehingga si ahli waris tidak usah menanggung pembayaran sisa-sisa utang yang melebihi kekayaan pewaris namun demikian apa bila ada sisa harta kekayaan si pewaris atau berlebih dari pembayaran utang-utang barulah di ambil oleh si ahli waris.
Sumber :
  • Mohd.Idris Ramulyo,SH., MH. (Beberpa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat)
  • R. Subekti dan R Tjitrosudibjo (BW)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN GUGATAN PERDATA SERTA CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN GUGATAN

Perubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.  Lihat Pasal 127 Rv dan : Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat; Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tamb

PHI PN & Contoh Gugatan PHI

Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial m erupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah

PENUTUPAN PERUSAHAAN (LOCK OUT)

Tindakan penutupan perusahaan (Lock Out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagain atau seluruhnya menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya suatu perundingan. Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (Lock Out) sebagai tindakan balasan terhadap suatu pemogokan yang menuntut hak-hak normative (kewajiban sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan) lihat Pasal 146 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Tindakan penutupan perusahaan juga tidak diperbolehkan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum serta tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia. UU memerintahkan instansi pemerintah yang bertanggung jawab membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan dan jika kedua belah pihak yang bersangkutan tidak mencapai kesepakatan maka tindakan penutupan per