Tindakan penutupan perusahaan (Lock
Out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagain atau
seluruhnya menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya suatu perundingan. Pengusaha
tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (Lock Out) sebagai tindakan
balasan terhadap suatu pemogokan yang menuntut hak-hak normative (kewajiban sebagaimana
dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan) lihat Pasal 146 UU No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan . Tindakan penutupan perusahaan juga tidak diperbolehkan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum serta tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia.
UU memerintahkan instansi pemerintah
yang bertanggung jawab membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan
perselisihan dan jika kedua belah pihak yang bersangkutan tidak mencapai
kesepakatan maka tindakan penutupan perusahaan dapat dilakukan. Hal ini berarti
pengusaha dilarang melakukan penutupan perusahaan secara diam-diam, tetapi
harus membicarakan lebih lanjut dengan serikat pekerja yang ada di lingkungannya
melalui forum perundingan.
Pasal 148
(1) Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis
kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta insntansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7
(tujuh) hari kerja sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat
a. waktu
(hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock aut);
dan
b. alasan dan
sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock aut).
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditandatangani oleh pengusaha dan/atau pimpinan perusahaan yang
bersangkutan.
Implikasi atau dampak dari penutupan
perusahaan (Lock Out) yang berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal
sering di hadapai oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Serikat Pekerja/Serikat
Buruh dalam menghadapi situasi ini tentu saja harus mempersiapkan diri dengan
baik, sehingga PHK massal tersebut dapat di hindari. Beberapa persiapan yang harus
dilakukan oleh Serikat Pekerja/Buruh dalam menghadapi Penutupan Perusahaan
(Lock Out) diantaranya :
- Diskusi mengenai tuntutan Serikat Pekerja/Buruh , alasan dan sebab-sebab Penutupan Perusahaan
Pendiskusian mengenai tuntutan serikat
Pekerja/Buruh menjadi materi pokok persiapan menghadapi Penutupan Perusahaan
(Lock Out). Apa yang menjadi tuntutan pokok ataupun tuntutan tambahan dari para
anggota. Hal ini sangatlah penting untuk dipahami sehingga tim
perunding/perwakilan serikat dapat menentukan hal-hal yang diinginkan, pun
ketika tim perunding harus dihadapkan pada suatu hal-hal yang haru diberikan sebagai
konsesi. Materi yang perlu didiskusikan lainnya adalah alasan atau sebab-sebab
Penutupan perusahaan, pendiskusian yang tuntas terhadap hal ini dapat mencegah
terjadinya PHK massal dan atau situasi yang tidak diinginkan lainnya.
- Proses Perundingan
Dalam proses perundingan wakil dari
Serikat Pekerja/Buruh harus memahami betul materi yang akan dirundingkan baik
dari sisi hukum/aturan dan atau pelaksanaannya. Wakil tim perunding juga harus
memahami kekurangan/keterbatasannya dalam berunding sehingga dapat saling
melengkapi kekurangan tim perunding lainnya.
Dalam perundingan juga Serikat
Pekerja/Buruh tidak terpaku pada gaya berunding yang baku diamana ia dapatkan
melalui pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja/Buruh. Tim perunding
dapat berinovasi dalam melakukan perundingan tergantung situasi forum dan
insting wakil-wakil dalam perundingan.
Komentar
Posting Komentar