Langsung ke konten utama

Postingan

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual #Pendaftaran Merek

Berikut ini kami jabarkan secara singkat prosedur yang harus dilalui untuk melakukan pendaftaran Merek : 1.     Penelusuran Merek Penelusuran merek dagang adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Konsultan KI terhadap Merek yang akan di daftar untuk menghindari penolakan pendaftaran merek oleh DJKI & Pihak Ketiga; 2.     Syarat Pengajuan Pendaftaran Merek Setelah dilakukannya penelusuran terhadap Merek dagang langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran merek tersebut ke DJKI dengan pemenuhan syarat-syarat sebagai berikut : 1)   Etiket Merek/Logo dan nama mereknya (dilampirkan sebanyak 20 buah dengan ukuran antara maksimal 8x8 cm atau minimal 4x4 cm); 2)     Menentukan Kelas Merek (terlampir) 3)     Akta perseroan/Badan Hukum/Badan Usaha; 4)     KTP Pemohon/Direktur; 5)     Surat Pernyataan(disiapkan oleh Konsultan); 6)     Surat Kuasa (disia...

CONTOH PERMOHONAN TALAK

Hal : Permohonan Cerai Talak Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa di Tigaraksa Dengan hormat, Kami Anggi Sitorus, SH., MH., Parulian, SH., MH., Dono, SH., Advokat dan Konsultan Hukum dari PATRIA LAW OFFICE, beralamat kantor di Jalan Cut Mutia No. 56 Bekasi 17113, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Januari 2016 dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari RAJA BIN RAHMAT, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 12345678910,Agama Islam, umur 32 tahun, beralamat di Jalan Gunung Wetan I Blok A/808, Giri Loka 2 BSD, RT 010/RW 0005, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten Selanjutnya disebut sebagai Pemohon. Dengan ini PEMOHON bermaksud mengajukan Permohonan Cerai Talak terhadap : Nama         : GELIS BINTI SANTOSO NIK            : 1258974562 Alamat       : Serpong Park B.BVE-10/30   RT/RW. 008/018, Jelupang, Kec...

ASURANSI JASA RAHARJA

Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak namun demikian hal ini mungkin terjadi atau di alami oleh semua orang. hal yang paling memusingkan adalah masalah biaya pengobatan, oleh karenanya sangatlah penting untuk kita mengetahui apa yang menjadi hak dari korban kecelakaan lalu lintas : UU No.22 Tahun 2009 "Korban Kecelakaan Lalu lintas berhak mendapatkan :  3) Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan Asuransi"  Berikut adalah cara mengurus/ mengklaim asuransi Jasa Raharja  Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat; Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan laporan polisi tentang kecelakaan lalu lintas dari unit laka satlantas polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya; Keterangan kesehatan dari dokter atau Rumah Sakit yang melakukan perawatan; KTP atau Identitas Korban atau Ahli Waris Dalam hal korban mengalami luka-luka maka korban menyerahkan kwitansi biaya raw...

PERUBAHAN GUGATAN PERDATA SERTA CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN GUGATAN

Perubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.  Lihat Pasal 127 Rv dan : Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat; Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau ...

PERKAWINAN CAMPUR

  Perkawinan campur adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena terdapat perbedaaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) Dalam hal perkawinan campur tersebut dilangsungkan di wilayah negarara RI maka perkawinan campur tersebut harus dilakukan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Kedua pihak juga harus memenuhi syarat-syarat perkawinan yang berlaku bagi masing-masing pihak. Terpenuhinya syarat-syarat perkawinan dapat di buktikan dengan adanya surat keterangan dari petugas pencatat perkawinan ataupun keputusan pengganti keterangan dari pengadilan. Pencatatan perkawinan tersebut diatas dilakukan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan , bagi yang beragama Islam pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk sedangkan bagi yang beragama Non Islam pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kant...