Berikut
ini kami jabarkan secara singkat prosedur yang harus dilalui untuk melakukan
pendaftaran Merek :
1. Penelusuran Merek
Penelusuran merek dagang adalah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh Konsultan KI terhadap Merek yang akan di daftar untuk
menghindari penolakan pendaftaran merek oleh DJKI & Pihak Ketiga;
2. Syarat Pengajuan Pendaftaran Merek
Setelah dilakukannya penelusuran terhadap Merek dagang
langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran merek tersebut ke DJKI dengan
pemenuhan syarat-syarat sebagai berikut :
1) Etiket Merek/Logo dan nama mereknya (dilampirkan sebanyak
20 buah dengan ukuran antara maksimal 8x8 cm atau minimal 4x4 cm);
2) Menentukan Kelas Merek (terlampir)
3) Akta perseroan/Badan Hukum/Badan Usaha;
4) KTP Pemohon/Direktur;
5) Surat Pernyataan(disiapkan oleh Konsultan);
6) Surat Kuasa (disiapkan oleh konsultan);
7) Bukti Transfer.
3. Pendaftaran Merek ke DJKI oleh Konsultan KI
4. Pemeriksaan formalitas dan Pemeriksaan Substantif
5. Publikasi (Pengajuan Keberatan Jika Ada)
6. Penerbitan sertifikat Merek
" KETERANGAN LEBIH LANJUT HUB KONSULTAN KI ANGGI SITORUS #HKI#NAMA#ALAMAT kirim ke : 0811176796
Komentar
Posting Komentar