Langsung ke konten utama

Postingan

PHI PN & Contoh Gugatan PHI

Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial m erupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah ...

PPHI

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL/PPHI   Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, pasal 1 menjelaskan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/serikat buruh atau karena  adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dengan demikian dalam udang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa jenis-jenis perselisihan hubungan industrial adalah : Perselisihan Hak (Psl 1 ayat 2) yaitu Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinnya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjajian kerja bersama. Perselisihan Kepentingan (Psl 1 ayat 3) yaitu Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adannya kesesua...

Struktur Dan Isi Visum Et Repertum

Setiap Visum et repertum harus dibuat memenuhi ketentuan-ketentuan umum sebagai berikut : Diketik di atas kertas berkepala surat instansi pemeriksa; Bernomor dan bertanggal; Mencantumkan kata “Pro Justicia” di bagian atas (kiri atau tengah); Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar; Tidak menggunakan singkatan – terutama pada waktu mendeskripsikan temuan pemeriksaaan ; Tidak menggunakan istilah asing; Ditandatangani dan diberi nama jelas; Berstempel instansi pemeriksa tersebut; Diperlakukan sebagai surat yang harus dirahasiakan; Hanya diberikan kepada Penyidik peminta visum et repertum (instansi); Salinan diarsipkan.

HKWI

Hukum Waris Islam Dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul terdapat pengaturan yang komplit mengenai aturan hukum kewarisan,Hak mewaris hukum islam terjadi sebagai berikut : Karena Hubungan Sedarah (Qu’an surat 4 ayat 7 “Bagi seorang laki-laki demikian juga perempuan mendapat harta peninggalan dari Ibu/Bapaknya/Keluarganya sedikit/banyak secara pembagian yang pasti”)   Karena Hubungan Perkawinan (Al-Qur’an Surat 4 ayat 12)   Karena Taulan Seperjanjian Dalam hukum kewarisan Islam garis kewarisan merupakan ketetapan Allah/Rasulnya yaitu sebagai berikut : Bagian Hukum tentang anak (Al-Qur’an surat 4 ayat 11) a. Bagian anak laki-laki adalah dua kali (2x) bagian anak perempuan b. Apa bila Pewaris meninggal dan ia mempunyai  2 (dua) anak perempuan atau lebih bagiannya sebesar 2/3 c. ewaris hanya mempunyai seorang anak perempuan maka bagiannya adalah1/2 Bagian Hukum tentang Orang Tua (QS 4 : 11) a.     Pewaris meninggalkan Ibu dan Bapak yang masih hidup dan anak (...