Langsung ke konten utama

Postingan

HKWI

Hukum Waris Islam Dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul terdapat pengaturan yang komplit mengenai aturan hukum kewarisan,Hak mewaris hukum islam terjadi sebagai berikut : Karena Hubungan Sedarah (Qu’an surat 4 ayat 7 “Bagi seorang laki-laki demikian juga perempuan mendapat harta peninggalan dari Ibu/Bapaknya/Keluarganya sedikit/banyak secara pembagian yang pasti”)   Karena Hubungan Perkawinan (Al-Qur’an Surat 4 ayat 12)   Karena Taulan Seperjanjian Dalam hukum kewarisan Islam garis kewarisan merupakan ketetapan Allah/Rasulnya yaitu sebagai berikut : Bagian Hukum tentang anak (Al-Qur’an surat 4 ayat 11) a. Bagian anak laki-laki adalah dua kali (2x) bagian anak perempuan b. Apa bila Pewaris meninggal dan ia mempunyai  2 (dua) anak perempuan atau lebih bagiannya sebesar 2/3 c. ewaris hanya mempunyai seorang anak perempuan maka bagiannya adalah1/2 Bagian Hukum tentang Orang Tua (QS 4 : 11) a.     Pewaris meninggalkan Ibu dan Bapak yang masih hidup dan anak (...

Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal

      Pertimbangan utama bagi investor melakukan investasi adalah adanya jamninan hukum penyelesaian sengketa penanaman modal, adanya cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase luar negeri merupakan pilihan para investor dengan pertimbangan bahwa para investor khususnya asing tidak mengenal atau memahami sistem hukum di Negara tempat ia melakukan investasi.  (Tineke Louise Tuegeh Longdong) Di Indonesia sendiri penyelesaian sengketa penanaman modal di atur di dalam UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.  Pasal 32 UUPM mengatur sebagai berikut : (1) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat. (2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai den...

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal terntentu dimana hal ini mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja PHK karena pekerja melakukan Kesalahan Berat ; PHK karena pekerja terlibat kasus pidana; PHK karena pekerja melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; PHK karena pekerja melakukan pengunduran diri; PHK karena adanya perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan; PHK karena perusahaan merugi dua tahun terus menerus atau keadaan memaksa (force majeur); PHK karena perusahaan melakukan efisiensi; PHK karena perusahaan pailit; PHK karena pekerja meninggal dunia; PHK karena pensiun; PHK karena pekerja telah mangkir lima hari berturut-turut; PHK karena pekerja mengajukan permohonan PHK ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; PHK karena pekerja sakit atau cacatakibat kecelakaan kerja. Akibat huk...

Pembebasan Hak (PELEPASAN HAK)

Pembebasan hak pada tanah dilaksanakan apabila : Status hukum calon subyek pemegang hak atas tanah tidak sesuai dengan status tanah yang tersedia Ada kesediaan pemegang hak semula melepaskan hak atas tanahnya  Pengertian Pelepasan hak sendiri adalah pelepasan hubungan hukum antara sebidang tanah hak dengan pemiliknya, yang dilaksanakan melalui musyawarah yang selanjutnya disertai pemberian imbalan yang layak. proses pelepasan hak di buktikan dengan akta pelepasan hak/Surat Pernyataan pelepasan hak. hal yang perlu diperhatikan setekah proses pembebasan/pelepasan hak dilakukan calon pemegang hak wajib melaksanakan Permohonan Hak kepada Negara. Sumber : - Hukum Agraria Indonesia, Boedi Harsono - Kompilasi Hukum Agraria