Hukum Waris Islam Dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul terdapat pengaturan yang komplit mengenai aturan hukum kewarisan,Hak mewaris hukum islam terjadi sebagai berikut : Karena Hubungan Sedarah (Qu’an surat 4 ayat 7 “Bagi seorang laki-laki demikian juga perempuan mendapat harta peninggalan dari Ibu/Bapaknya/Keluarganya sedikit/banyak secara pembagian yang pasti”) Karena Hubungan Perkawinan (Al-Qur’an Surat 4 ayat 12) Karena Taulan Seperjanjian Dalam hukum kewarisan Islam garis kewarisan merupakan ketetapan Allah/Rasulnya yaitu sebagai berikut : Bagian Hukum tentang anak (Al-Qur’an surat 4 ayat 11) a. Bagian anak laki-laki adalah dua kali (2x) bagian anak perempuan b. Apa bila Pewaris meninggal dan ia mempunyai 2 (dua) anak perempuan atau lebih bagiannya sebesar 2/3 c. ewaris hanya mempunyai seorang anak perempuan maka bagiannya adalah1/2 Bagian Hukum tentang Orang Tua (QS 4 : 11) a. Pewaris meninggalkan Ibu dan Bapak yang masih hidup dan anak (...
ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ANGGI SITORUS, SH.,MH.