Apakah anda memiliki masalah hukum atau kasus seperti di bawah ini? - Hukum Perusahaan seperti pailit, merger, akuisisi, IPO menjadi perusahaan Tbk, dll - Hukum Ketenagakerjaan seperti kasus Pemutusan Hubungan Kerja, kecelakaan pada saat kerja (tidak di ikutsertakan dalam JAMSOSTEK), Upah di bawah UMP/UMK, dll - Hukum Perpajakan seperti konsultasi perpajakan, pembayaran pajak yang berlebih, Expatriate, dll - membutuhkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) - memerlukan nasihat hukum dari ahlinya/Legal Advice - Legal Drafting - Legal Investigasi - Pidana / Kriminal seperti kasus narkoba, penipuan, penggelapan, dll - Hukum Pertanahan seperti sengketa tanah akibat penyerobotan, sertifikat ganda, dll - Hukum Waris dan Keluarga seperi kasus perceraian, hak wali anak, waris dll SEGERA KONSULTASIKAN MASALAH HUKUM/KASUS TERSEBUT GRATIS, caranya : kirimkan pesan ke 0811176796 atau WA 08111812156 ketik : "KH#Nama Lengkap#L/P#Umur#Perkara#...
Hoax dalam bahasa indonesia adalah PEMBERITAAN PALSU dalam KBBI sendiri dapat kita terjemahkan sebagai berikut : berita » pem.be.ri.ta.an n proses, cara, perbuatan memberitakan (melaporkan, memaklumkan) n perkabaran; maklumat pal.su a tidak tulen; tidak sah; lancung (tentang ijazah, surat keterangan, uang, dan sebagainya) a tiruan (tentang gigi, kunci, dan sebagainya) a gadungan (tentang polisi, tentara, wartawan, dan sebagainya) a curang; tidak jujur (tentang permainan dan sebagainya) a sumbang (tentang suara dan sebagainya) Dalam undang-undang ; UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. NO. Hoax Sanksi Dasar Hukum 1. Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat 10 Tahun Pasal 14 ayat (1) 2. Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat mene...