Langsung ke konten utama

Perpanjangan Merek



Download Formulir di Web (WWW.DGIP.GO.ID)

  • Pilih laman resmi DJKI 

  • Pilih layanan kekayaan Intelektua 

  • Pilih Merek 

  • Pilih Formulir (download formulir perpanjangan Merek)

Isi formulir sesuai dengan data yang ada sesuai dengan sertifikat. (DIKETIK)

Kelengkapan Perpanjangan Merek :

  • Formulir 4 rangkap menggunakan kertas A4 (masing-masing formulir ditempelkan etiket merek atau logo dan anama merek yang ingin didaftarkan perpanjangannya) 

  • Surat pernyataan 1 rangkap bertanda tangan materi 6000 (nama dan alamat di isi sesuai dengan nama dan alamat di formulir) 

  • Fotocopy KTP Pemohon/Direktur 

  • Fotocopy akta pendirian atau perubahan terakhir perusahaan (jika yang mendaftarkan atas nama Perusahaan) 

  • Fotocopy sertifikat merek yang ingin diperpanjang 

  • Etiket Merek/Logo dan nama mereknya dilampirkan maksimal 20 buah dengan ukuran antara maksimal 9x9 cm/ 4x4 cm 

  • Untuk biaya perpanjangan Merek Rp. 4.500.000,-/Kelas untuk 6 Bulan sebelum kadaluarsa atau Rp.7.000.000,-/Kelas untuk 6 bulan setelah kadaluarsa.

_Sumber DJKI_

 ANGGI SITORUS, SH., MH. IP ATTORNEY 

  • Konsultasi Kekayaan Intelektual 

    WA@08111812156, SMS 081211035253

    Email : sitorus5_patria@yahoo.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN GUGATAN PERDATA SERTA CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN GUGATAN

Perubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.  Lihat Pasal 127 Rv dan : Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat; Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau ...

CONTOH PERMOHONAN TALAK

Hal : Permohonan Cerai Talak Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa di Tigaraksa Dengan hormat, Kami Anggi Sitorus, SH., MH., Parulian, SH., MH., Dono, SH., Advokat dan Konsultan Hukum dari PATRIA LAW OFFICE, beralamat kantor di Jalan Cut Mutia No. 56 Bekasi 17113, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Januari 2016 dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari RAJA BIN RAHMAT, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 12345678910,Agama Islam, umur 32 tahun, beralamat di Jalan Gunung Wetan I Blok A/808, Giri Loka 2 BSD, RT 010/RW 0005, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten Selanjutnya disebut sebagai Pemohon. Dengan ini PEMOHON bermaksud mengajukan Permohonan Cerai Talak terhadap : Nama         : GELIS BINTI SANTOSO NIK            : 1258974562 Alamat       : Serpong Park B.BVE-10/30   RT/RW. 008/018, Jelupang, Kec...

PHI PN & Contoh Gugatan PHI

Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial m erupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah ...