Hoax dalam bahasa indonesia adalah PEMBERITAAN PALSU
dalam KBBI sendiri dapat kita terjemahkan sebagai berikut :
- n proses,
cara, perbuatan memberitakan (melaporkan, memaklumkan)
- n perkabaran;
maklumat
pal.su
- a tidak
tulen; tidak sah; lancung (tentang ijazah, surat keterangan, uang, dan
sebagainya)
- a tiruan
(tentang gigi, kunci, dan sebagainya)
- a gadungan
(tentang polisi, tentara, wartawan, dan sebagainya)
- a curang;
tidak jujur (tentang permainan dan sebagainya)
- a sumbang
(tentang suara dan sebagainya)
Dalam undang-undang ;
UU No. 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana.
NO.
|
Hoax
|
Sanksi
|
Dasar Hukum
|
1.
|
Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan
rakyat
|
10 Tahun
|
Pasal 14 ayat (1)
|
2.
|
Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan
keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita
itu bohong
|
3 Tahun
|
Pasal 14 ayat (2)
|
3.
|
Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak
lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan
menerbitkan keonaran
|
2 Tahun
|
Pasal 15
|
UU Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
NO.
|
Hoax
|
Sanksi
|
Dasar Hukum
|
1.
|
Pencemaran nama baik atau fitnah
|
Pasal 45 (1)Paling Lama 6 Tahun atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,-
|
Pasal 27 ayat (3)
|
2.
|
Penipuan untuk motif ekonomi yang merugikan
konsumen
|
Pasal 45 (2) Paling Lama 6 Tahun atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,-
|
Pasal 28 ayat (1)
|
3.
|
Provokasi terkait SARA
(lihat juga UU No. 40 Tahun 2008)
|
Pasal 45 (2) Paling Lama 6 Tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
|
Pasal 28 ayat (2)
|
Komentar
Posting Komentar