Penangkapan yang tidak sah ialah penangkapan yang tidak berdasarkan undang-udang, yakni apabila tindakan penangkapan yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan yang digariskan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Bab V, Bagian Kesatu KUHAP (Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 KUHAP). Berikut uraian singkatnya : 1. Adanya Surat Perintah Penangkapan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, pelaksanaan tindakan penangkapan dilakukan oleh Petugas kepolisian dengan memperlihatkan “surat tugas” serta memberikan kepada tersangka “surat perintah” penangkapan yang resmi dan sah. Surat perintah penangkapan yang resmi dan sah ialah surat perintah penangkapan yang memuat dengan terang : - Identitas tersangka; - Alasan penangkapan; - Uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan, dan -...
ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ANGGI SITORUS, SH.,MH.