Langsung ke konten utama

PROSEDUR / TATA CARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

  1. Calon Penggugat/Pemohon membuat surat Gugatan/Permohonan
  2. Calon Penggugat/Pemohon  yang tidak mampu membuat Surat Gugatan/Permohonan senditi dapat menggunakan Jasa Pengacara
  3. Calon Penggugat yang buta huruf dapat mengajukan Gugatan/Permohonan secara lisan dengan bantuan hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama untuk memperoleh catatan gugatan lisan
  4. Calon Penggugat/Pemohon menghadap petugas Meja I untuk menyerahkan Surat Gugatan/Permohonan atau catatan Gugatan Lisan sebanyak jumlah pihak ditambah 3 rangkap untuk Majelis Hakim
  5. Petugas I menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, kemudian menaksir panjar biaya perkara dan menuangkan kedalam SKUM (rangkap 4) kemudian menyerahkan kepada Calon Penggugat/Pemohon
  6. Calon Penggugat/Pemohon menerima berkas yang dilampiri SKUM (Rangkap 4) oleh pertugas I untuk membayar panjar biaya perkara sejumlah yang tertera dalam SKUM di BANK Syariah/BANK yang di tunjuk
  7. Calon Penggugat/Pemohon segera menyetorkan biay panjar tersebut
  8. Penggugat/Pemohon menyerahkan berkas perkara beserta SKUM yang telah ada tanda bukti setor kepada kasir 
  9. Kasir segera membukukan dalam buku jurnal keuangan perkara dan memberi nomor, membubuhkan tandatangan dan cap tanda lunas pada SKUM
  10. Kasir menyerahkan satu rangkap Surat Gugatan/Permohonan kepada Penggugat/Pemohon
  11. Penggugat/Pemohon menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Agama
  12. Kasir menyerahkan seluruh berkas kepada petugas II 
  13. Petugas II selanjutnya mencatat pendaftaran perkara pada buku register perkara, dan melakukan proses lebih lanjut hingga terbitnya PMH, kemudian menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Ketua Majelis Hakim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN GUGATAN PERDATA SERTA CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN GUGATAN

Perubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.  Lihat Pasal 127 Rv dan : Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat; Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau ...

CONTOH PERMOHONAN TALAK

Hal : Permohonan Cerai Talak Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa di Tigaraksa Dengan hormat, Kami Anggi Sitorus, SH., MH., Parulian, SH., MH., Dono, SH., Advokat dan Konsultan Hukum dari PATRIA LAW OFFICE, beralamat kantor di Jalan Cut Mutia No. 56 Bekasi 17113, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Januari 2016 dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari RAJA BIN RAHMAT, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 12345678910,Agama Islam, umur 32 tahun, beralamat di Jalan Gunung Wetan I Blok A/808, Giri Loka 2 BSD, RT 010/RW 0005, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten Selanjutnya disebut sebagai Pemohon. Dengan ini PEMOHON bermaksud mengajukan Permohonan Cerai Talak terhadap : Nama         : GELIS BINTI SANTOSO NIK            : 1258974562 Alamat       : Serpong Park B.BVE-10/30   RT/RW. 008/018, Jelupang, Kec...

PHI PN & Contoh Gugatan PHI

Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial m erupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah ...