- Calon Penggugat/Pemohon membuat surat Gugatan/Permohonan
- Calon Penggugat/Pemohon yang tidak mampu membuat Surat Gugatan/Permohonan senditi dapat menggunakan Jasa Pengacara
- Calon Penggugat yang buta huruf dapat mengajukan Gugatan/Permohonan secara lisan dengan bantuan hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama untuk memperoleh catatan gugatan lisan
- Calon Penggugat/Pemohon menghadap petugas Meja I untuk menyerahkan Surat Gugatan/Permohonan atau catatan Gugatan Lisan sebanyak jumlah pihak ditambah 3 rangkap untuk Majelis Hakim
- Petugas I menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, kemudian menaksir panjar biaya perkara dan menuangkan kedalam SKUM (rangkap 4) kemudian menyerahkan kepada Calon Penggugat/Pemohon
- Calon Penggugat/Pemohon menerima berkas yang dilampiri SKUM (Rangkap 4) oleh pertugas I untuk membayar panjar biaya perkara sejumlah yang tertera dalam SKUM di BANK Syariah/BANK yang di tunjuk
- Calon Penggugat/Pemohon segera menyetorkan biay panjar tersebut
- Penggugat/Pemohon menyerahkan berkas perkara beserta SKUM yang telah ada tanda bukti setor kepada kasir
- Kasir segera membukukan dalam buku jurnal keuangan perkara dan memberi nomor, membubuhkan tandatangan dan cap tanda lunas pada SKUM
- Kasir menyerahkan satu rangkap Surat Gugatan/Permohonan kepada Penggugat/Pemohon
- Penggugat/Pemohon menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Agama
- Kasir menyerahkan seluruh berkas kepada petugas II
- Petugas II selanjutnya mencatat pendaftaran perkara pada buku register perkara, dan melakukan proses lebih lanjut hingga terbitnya PMH, kemudian menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Ketua Majelis Hakim.
Perubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut. Lihat Pasal 127 Rv dan : Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat; Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau ...
Komentar
Posting Komentar