- Calon Penggugat/Pemohon membuat surat Gugatan/Permohonan
- Calon Penggugat/Pemohon yang tidak mampu membuat Surat Gugatan/Permohonan senditi dapat menggunakan Jasa Pengacara
- Calon Penggugat yang buta huruf dapat mengajukan Gugatan/Permohonan secara lisan dengan bantuan hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama untuk memperoleh catatan gugatan lisan
- Calon Penggugat/Pemohon menghadap petugas Meja I untuk menyerahkan Surat Gugatan/Permohonan atau catatan Gugatan Lisan sebanyak jumlah pihak ditambah 3 rangkap untuk Majelis Hakim
- Petugas I menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, kemudian menaksir panjar biaya perkara dan menuangkan kedalam SKUM (rangkap 4) kemudian menyerahkan kepada Calon Penggugat/Pemohon
- Calon Penggugat/Pemohon menerima berkas yang dilampiri SKUM (Rangkap 4) oleh pertugas I untuk membayar panjar biaya perkara sejumlah yang tertera dalam SKUM di BANK Syariah/BANK yang di tunjuk
- Calon Penggugat/Pemohon segera menyetorkan biay panjar tersebut
- Penggugat/Pemohon menyerahkan berkas perkara beserta SKUM yang telah ada tanda bukti setor kepada kasir
- Kasir segera membukukan dalam buku jurnal keuangan perkara dan memberi nomor, membubuhkan tandatangan dan cap tanda lunas pada SKUM
- Kasir menyerahkan satu rangkap Surat Gugatan/Permohonan kepada Penggugat/Pemohon
- Penggugat/Pemohon menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Agama
- Kasir menyerahkan seluruh berkas kepada petugas II
- Petugas II selanjutnya mencatat pendaftaran perkara pada buku register perkara, dan melakukan proses lebih lanjut hingga terbitnya PMH, kemudian menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Ketua Majelis Hakim.
Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial m erupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah ...
Komentar
Posting Komentar