Perkawinan campur adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena terdapat perbedaaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) Dalam hal perkawinan campur tersebut dilangsungkan di wilayah negarara RI maka perkawinan campur tersebut harus dilakukan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Kedua pihak juga harus memenuhi syarat-syarat perkawinan yang berlaku bagi masing-masing pihak. Terpenuhinya syarat-syarat perkawinan dapat di buktikan dengan adanya surat keterangan dari petugas pencatat perkawinan ataupun keputusan pengganti keterangan dari pengadilan. Pencatatan perkawinan tersebut diatas dilakukan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan , bagi yang beragama Islam pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk sedangkan bagi yang beragama Non Islam pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kant...
ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ANGGI SITORUS, SH.,MH.