Download Formulir di Web ( WWW.DGIP.GO.ID ) Pilih laman resmi DJKI Pilih layanan kekayaan Intelektua Pilih Merek Pilih Formulir (download formulir perpanjangan Merek) Isi formulir sesuai dengan data yang ada sesuai dengan sertifikat. (DIKETIK) Kelengkapan Perpanjangan Merek : Formulir 4 rangkap menggunakan kertas A4 (masing-masing formulir ditempelkan etiket merek atau logo dan anama merek yang ingin didaftarkan perpanjangannya) Surat pernyataan 1 rangkap bertanda tangan materi 6000 (nama dan alamat di isi sesuai dengan nama dan alamat di formulir) Fotocopy KTP Pemohon/Direktur Fotocopy akta pendirian atau perubahan terakhir perusahaan (jika yang mendaftarkan atas nama Perusahaan) Fotocopy sertifikat merek yang ingin diperpanjang Etiket Merek/Logo dan nama mereknya dilampirkan maksimal 20 buah dengan ukuran antara maksimal 9x9 cm/ 4x4 cm Untuk biaya perpanjangan Merek Rp...
ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ANGGI SITORUS, SH.,MH.