Berikut ini kami jabarkan secara singkat prosedur yang harus dilalui untuk melakukan pendaftaran Merek : 1. Penelusuran Merek Penelusuran merek dagang adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Konsultan KI terhadap Merek yang akan di daftar untuk menghindari penolakan pendaftaran merek oleh DJKI & Pihak Ketiga; 2. Syarat Pengajuan Pendaftaran Merek Setelah dilakukannya penelusuran terhadap Merek dagang langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran merek tersebut ke DJKI dengan pemenuhan syarat-syarat sebagai berikut : 1) Etiket Merek/Logo dan nama mereknya (dilampirkan sebanyak 20 buah dengan ukuran antara maksimal 8x8 cm atau minimal 4x4 cm); 2) Menentukan Kelas Merek (terlampir) 3) Akta perseroan/Badan Hukum/Badan Usaha; 4) KTP Pemohon/Direktur; 5) Surat Pernyataan(disiapkan oleh Konsultan); 6) Surat Kuasa (disia...
ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ANGGI SITORUS, SH.,MH.