Rumusan Formal atau Materil Delik formal menekankan pada perbuatan. Terlepas dari akibat yang mungkin timbul, perbuatan itu sendiri sudah bertenatangan dengan larangan atau perintah dan sudah dapat dipidana. Contoh : Pasal 362 Sedangkan delik Materil yang dilarang dan dapt dipidana adalah menimbulkan akibat tertentu. Contoh : Pasal 359 Delik-delik Komisi, Omisi, Dan Omisi Semu Delik Komisi timbul dari pelanggaran terhadap norma yang melarang Contoh : Pencurian Delik Omisi timbul dari pelanggaran terhadap norma yang memerintahkan. Dapat di katakana bahwa orang dipidana karena tidak melakukan apa yang harus di perbuat. Contoh : Panggilan untuk menjadi saksi Delik Omisi Semu :
ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ANGGI SITORUS, SH.,MH.