Langsung ke konten utama

CONTOH PERMOHONAN TALAK

Hal : Permohonan Cerai Talak

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa
di Tigaraksa

Dengan hormat,
Kami Anggi Sitorus, SH., MH., Parulian, SH., MH., Dono, SH., Advokat dan Konsultan Hukum dari PATRIA LAW OFFICE, beralamat kantor di Jalan Cut Mutia No. 56 Bekasi 17113, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Januari 2016 dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari RAJA BIN RAHMAT, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 12345678910,Agama Islam, umur 32 tahun, beralamat di Jalan Gunung Wetan I Blok A/808, Giri Loka 2 BSD, RT 010/RW 0005, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini PEMOHON bermaksud mengajukan Permohonan Cerai Talak terhadap :
Nama         : GELIS BINTI SANTOSO
NIK            : 1258974562
Alamat       : Serpong Park B.BVE-10/30
  RT/RW. 008/018, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara
Agama       : Islam
Umur         : 25 Tahun
Pekerjaan   : Karyawan Swasta
Selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Adapun alasan/dalil – dalil permohonan Pemohon sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah No. xxxx, tertanggal xxxx yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Serang;
2. Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal di Serpong Park xxxxxxxxxx, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara;
3. Pada mulanya rumah tangga Pemohon dan Termohon dalam keadaan rukun dan tentram, namun sejak Tahun xxxx ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah, yaitu antara Pemohon dengan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus ;
4. Puncak perselisihan terjadi pada bulan juni 2015 dimana Pemohon dan Termohon sudah tidak ada rasa saling mencintai dan saling menyakiti satu sama lain ;
5. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut antara lain :
Antara Penggugat dengan tergugat sudah tidak ada kecocokan dan sering berbeda pendapat dalam membina rumah tangga;
Ketidak hadiran anak di tengah keluarga Pemohon dan Termohon;
Pemohon dan Termohon hampir setiap hari mengalami       pertengakaran terus menerus dan hampir setiap bertengkar Penggugat dan Tergugat saling melontarkan kata-kata yang saling menyakiti satu sama lain
6. Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Pemohon dan  Termohon namun tidak berhasil:
7. Bahwa dengan sebab sebab tersebut diatas, maka Pemohon merasa rumah tangga antara Pemohon dan Termohon tidak bisa dipertahankan lagi dan tidak ada harapan untuk rukun lagi, maka Pemohon  berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Termohon;

Pasal 116 KHI
f. antara Suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

Lembaga perkawinan yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia Pasal 3 Buku I Hukum Perkawinan  tidak lagi didapatkan oleh Pemohon;

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon RAJA BIN RAHMAT untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada GELIS BINTI SANTOSO di hadapan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

SUBSIDAIR

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon



Anggi Sitorus, SH., MH.
untuk lebih detil hub/wa 0811176796

Komentar

  1. Why are casino rooms so popular? - Oklahomacasinoguru
    Casino rooms 텐뱃 are 올레 벳 usually a small group of high 울산 대딸 rollers, If you're looking for an 졸리다 upper-middle class room with a good 바카라 양방 amount of

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN GUGATAN PERDATA SERTA CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN GUGATAN

Perubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.  Lihat Pasal 127 Rv dan : Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat; Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tamb

PHI PN & Contoh Gugatan PHI

Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial m erupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah

PENUTUPAN PERUSAHAAN (LOCK OUT)

Tindakan penutupan perusahaan (Lock Out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagain atau seluruhnya menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya suatu perundingan. Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (Lock Out) sebagai tindakan balasan terhadap suatu pemogokan yang menuntut hak-hak normative (kewajiban sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan) lihat Pasal 146 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Tindakan penutupan perusahaan juga tidak diperbolehkan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum serta tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia. UU memerintahkan instansi pemerintah yang bertanggung jawab membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan dan jika kedua belah pihak yang bersangkutan tidak mencapai kesepakatan maka tindakan penutupan per