Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2013

PERKAWINAN CAMPUR

  Perkawinan campur adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena terdapat perbedaaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) Dalam hal perkawinan campur tersebut dilangsungkan di wilayah negarara RI maka perkawinan campur tersebut harus dilakukan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Kedua pihak juga harus memenuhi syarat-syarat perkawinan yang berlaku bagi masing-masing pihak. Terpenuhinya syarat-syarat perkawinan dapat di buktikan dengan adanya surat keterangan dari petugas pencatat perkawinan ataupun keputusan pengganti keterangan dari pengadilan. Pencatatan perkawinan tersebut diatas dilakukan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan , bagi yang beragama Islam pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk sedangkan bagi yang beragama Non Islam pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor C

Kode P-18, P-19, P-21 & Selengkapnya

Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. P-1 Penerimaan Laporan (Tetap) P-2 Surat Perintah Penyelidikan P-3 Rencana Penyelidikan P-4 Permintaan Keterangan P-5 Laporan Hasil Penyelidikan P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana P-8 Surat Perintah Penyidikan P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka P-10 Bantuan Keterangan Ahli P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pida