Langsung ke konten utama

PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH



Penangkapan yang tidak sah ialah penangkapan yang tidak berdasarkan undang-udang, yakni apabila tindakan penangkapan yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan yang digariskan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Bab V, Bagian Kesatu KUHAP (Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 KUHAP).
Berikut uraian singkatnya :
1.       Adanya Surat Perintah Penangkapan
Pasal 18 ayat (1) KUHAP, pelaksanaan tindakan penangkapan dilakukan oleh Petugas kepolisian dengan memperlihatkan “surat tugas” serta memberikan kepada tersangka “surat perintah” penangkapan yang resmi dan sah. Surat perintah penangkapan yang resmi dan sah ialah surat perintah penangkapan yang memuat dengan terang :
-          Identitas tersangka;
-          Alasan penangkapan;
-          Uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan, dan
-          Tempat diamana tersangka di periksa.
Surat penangkapan dan surat perintah tugas merupakan satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan kedua surat tersebut harus terpenuhi eperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

2.       Perintah Penangkapan Didasarkan pad Dugaan yang Keras dan Alat Bukti Permulaan yang Cukup
Pasal 17 KUHAP, syarat lain yang mesti dipenuhi dalam tindakan penangkapan seorng tersangka mesti didasarkan pad :
-        Adanya dugan keras terhadap tersangka sebagai pelaku tindak pidana yang sedang di sidik; dan
-        Dugaan yang keras itu dilengkapi dengan alat bukti permulaan yang cukup.

3.       Paling Lama 1 Hari
Pasal 19 ayat (1) KUHAP, Penangkapan paling lama 1 hari ini merupakan batas maksimum masa penangkapan. Penangkapan yang melebihi dari 1 hari dianggap tindakan yang bertentangan dengan undang-undang.

4.       Penangkapan Terhadap Pelanggaran, Baru Dapat Dilakukan Setelah Dipanggil Secara Sah Dua Kali Berturut-turut
Pasal 19 ayat (2) KUHAP, terhadap Tersangka pelaku pelanggaran tidak dapat dilakukan penangkapan. Penangkapan terhadap pelaku pelanggran dianggap bertentangan dengan undang-undang akan tetapi jika tersangka sudah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut akan tetapi ingkar dalam memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah terhadapnya dapat dilakukan penangkapam.

5.       Tembusan Surat Perintah Penangkapan Diberikan kepada Keluarganya
Pasal 18 ayat (3) KUHAP, mensyaratkan tembusan surat perintah penangkapan “harus” di berikan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan. Syarat ini merupakan syarat yang bersifat imperatif yang dapat mengakibatkan penangkapan bertentangan dengan undang-undang bila tidak terpenuhi.

Sumber :
- KUHAP
- Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, M. Yahya Harahap, SH.
- Foto Tribunnews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN GUGATAN PERDATA SERTA CONTOH PERMOHONAN PERUBAHAN GUGATAN

Perubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya., apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.  Lihat Pasal 127 Rv dan : Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat; Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tamb

PHI PN & Contoh Gugatan PHI

Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial m erupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan peradilan negeri (Psl.55 UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Idustrial UU PPHI Pasal 58 menyatakan bahwa para pihak tidak dikenakan biaya sepanjang nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tata Cara Pengajuan Gugatan di PHI PN Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI PN dilakukan oleh para pihak setelah

PENUTUPAN PERUSAHAAN (LOCK OUT)

Tindakan penutupan perusahaan (Lock Out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagain atau seluruhnya menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya suatu perundingan. Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (Lock Out) sebagai tindakan balasan terhadap suatu pemogokan yang menuntut hak-hak normative (kewajiban sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan) lihat Pasal 146 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Tindakan penutupan perusahaan juga tidak diperbolehkan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum serta tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia. UU memerintahkan instansi pemerintah yang bertanggung jawab membantu kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan dan jika kedua belah pihak yang bersangkutan tidak mencapai kesepakatan maka tindakan penutupan per