Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2012

MENJADI PEKERJA DI LUAR NEGERI

Terdapat beberapa hal penting yang harus anda perhatikan untuk menjadi pekerja/buruh di luar negeri. Sebagai pekerja/buruh migrant anda wajib memiliki dokumen-dokumen yang membuktikan anda pekerja/buruh migran yang sah/legal. Dokemen-dokumen tersebut adalah : Paspor Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Negara atau perwakilan Negara, dimana anda menjadi warga Negara. Paspor adalah sebuah tanda pengenal yang paling sah, yang memungkinkan anda melakukan perjalanan keluar negeri/Negara-negara lain. Visa Visa adalah selembar kertas atau stempel khusus di dalam paspor, yang mengijinkan anda untuk masuk ke Negara lain. Ada beberapa jenis visa antara lain visa untuk turis, pelajar, kerja/visa non-imigrasi dan menetap/visa ijin tinggal. Visa dapat diperoleh dari kedutaan atau konsulat Negara yang anda tuju. Kebutuhan terhadap visa ini bisa di kecualikan jika terdapat perjanjian internasional yang mendukung hal tersebut. Ijin kerja & Ijin tinggal

PROSEDUR / TATA CARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Calon Penggugat/Pemohon membuat surat Gugatan/Permohonan Calon Penggugat/Pemohon  yang tidak mampu membuat Surat Gugatan/Permohonan senditi dapat menggunakan Jasa Pengacara Calon Penggugat yang buta huruf dapat mengajukan Gugatan/Permohonan secara lisan dengan bantuan hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama untuk memperoleh catatan gugatan lisan Calon Penggugat/Pemohon menghadap petugas Meja I untuk menyerahkan Surat Gugatan/Permohonan atau catatan Gugatan Lisan sebanyak jumlah pihak ditambah 3 rangkap untuk Majelis Hakim Petugas I menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, kemudian menaksir panjar biaya perkara dan menuangkan kedalam SKUM (rangkap 4) kemudian menyerahkan kepada Calon Penggugat/Pemohon Calon Penggugat/Pemohon menerima berkas yang dilampiri SKUM (Rangkap 4) oleh pertugas I untuk membayar panjar biaya perkara sejumlah yang tertera dalam SKUM di BANK Syariah/BANK yang di tunjuk Calon Penggugat/Pemohon segera menyetorkan biay panjar tersebut Penggugat/Pemoho